Satpol PP Tulungagung Eksekusi Warung "Kang Bayan" di Jalan Ngentrong

19 Februari 2026 13:15 19 Feb 2026 13:15

Thumbnail Satpol PP Tulungagung Eksekusi Warung "Kang Bayan" di Jalan Ngentrong

Satpol PP Tulungagung saat eksekusi warung Suwito yang berada di jalan Ngentrong, 18 Februari 2026 . (Foto: Hariya/Ketik.com)

KETIK, TULUNGAGUNG – Bangunan berupa Warung Makan "Kang Bayan" di atas saluran yang berlokasi di Jl. Raya Ngentrong akhirnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tulungagung,  Rabu pagi 18 Februari 2026. Itu karena keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan di wilayah Kecamatan Campurdarat

Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 300.1/280/42.02/2026, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Kecamatan Campurdarat tertanggal 12 November 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hartono, AP, melalui Kasi Penegak Perda Danang mengatakan Prosedur Persuasif sebelum pembongkaran, petugas mengklaim telah melayangkan surat teguran (SP1 hingga SP3) agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.

"Kami tidak melarang warga mencari rezeki, namun berdaganglah di tempat yang sudah disediakan. Fasilitas umum seperti trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk bangunan permanen atau semi-permanen," ujar Danang dalam keterangannya di lokasi pembongkaran.

Proses penertiban berjalan relatif kondusif, dan terkesan pemilik warung Suwito terlihat pasrah saat anggota Satpol PP membongkar dan mengangkut barang-barang yang ada di warung satu demi satu diangkut ke truk.

Dalam proses pembongkaran kami menemui Suwito yang merupakan pemilik warung "Kang Bayan". Saat di lokasi Ia mengatakan bahwa, dirinya hanya bisa ikhlas warungnya dibongkar oleh petugas Satpol PP.

"Saya sebagai perangkat desa sekaligus pemilik warung "kang Bayan" akan patuh pada peraturan yang berlaku, apapun yang terjadi saya tetap terima dengan lapang dada," ucap Suwito.

Lebih lanjut Suwito titip permintaan untuk disampaikan ke aparat terkait, sebagai masyarakat Tulungagung Ia juga meminta hak yang sama.

"Harapan saya sebagai warga masyarakat Tulungagung, saya juga meminta hak yang sama tatkala ada penertipan, sesuai dengan surat yang saya terima," lanjutnya.

"Saya juga berharap agar semua bangunan yang ada di atas saluran dipinggir jalan, pihak terkait harus ditertibkan sesuai aturan yang ada dan tidak tebang pilih, seperti di wilayah Campurdarat itu banyak bangunan permanen di atas saluran pinggir jalan, saya berharap itu juga ditertibkan," tegasnya.

Disinggung langkah apa yang diambil Suwito pasca penertiban warungnya ia menyampaikan untuk sementara waktu belum memikirkan keberlanjutan akan warungnya, pertimbangan selain tempat belum ada, Suwito bersama keluarga untuk fokus menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dulu. (*)

Tombol Google News

Tags:

suwito Tulungagung Satpol PP Tulungagung desa ngetrong kecamatan campurdarat