Bukan Sekadar Imbauan, Ini 21 Aturan Ketat di Tulungagung Selama Ramadan

20 Februari 2026 13:35 20 Feb 2026 13:35

Thumbnail Bukan Sekadar Imbauan, Ini 21 Aturan Ketat di Tulungagung Selama Ramadan

Gedung Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kabupaten Tulungagung Karangwaru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur (20/02/2026). (Foto :; doc. Eko Saksono)

KETIK, TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.8/269/20.01.02/2026. Hal ini  Sebagai langkah preventif guna menjamin kekhusyukan ibadah serta stabilitas keamanan wilayah selama bulan suci Ramadan.

Regulasi ini menjadi panduan komprehensif pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, yang mulai diberlakukan secara efektif sejak Kamis, 19 Februari 2026.

Surat Edaran yang memuat 21 diktum strategis ini bukan sekadar imbauan administratif, melainkan instrumen hukum untuk melindungi ketertiban umum dan memelihara harmoni sosial di seluruh lapisan masyarakat Tulungagung.

Fokus Strategis dan Langkah Konkret

Terdapat tiga poin krusial (Poin 12, 18, dan 20) yang menuntut konsolidasi intensif dari para pemangku kebijakan :

 1. Pilar Koordinasi (Poin 12)

Menegaskan penguatan sinergi antara pimpinan daerah, aparat keamanan, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan. Optimalisasi forum seperti Kominda, FKUB, dan MUI di tingkat kabupaten hingga kecamatan menjadi kunci kelancaran perayaan hari besar keagamaan.

 2. Etika Publik (Poin 18)

Mengatur operasional usaha kuliner (restoran, kafe, PKL) pada siang hari untuk wajib menggunakan tabir penutup. Langkah ini diambil untuk menghormati umat muslim yang berpuasa sekaligus menjaga estetika sosial.

 3. Solidaritas Organisasi (Poin 20) Menginstruksikan kepada organisasi pencak silat agar tidak memasang atribut ucapan secara parsial. Seluruh ucapan diarahkan secara kolektif di bawah naungan IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) demi mempererat persatuan dan mencegah potensi gesekan.

Instruksi Tegas Kepala Bakesbangpol

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Bapak Agus Priyanto Utomo, S.E., menegaskan bahwa kondusifitas wilayah adalah harga mati yang memerlukan kesolidan seluruh stakeholder.

"Setiap Dinas, Badan, dan Lembaga wajib mendiseminasikan instruksi ini hingga unit terkecil. Para Camat memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan pesan ini sampai ke tingkat desa dan kelurahan," tegasnya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Meskipun bersifat kolektif-kolegial dalam bingkai FORKOPIMDA, peran Bupati sebagai pemegang komando tertinggi di daerah menjadi sentral dalam orkestrasi keamanan ini. 

Keberhasilan menciptakan iklim yang aman dan damai bukan hanya keberhasilan birokrasi, melainkan wujud nyata kesadaran kolektif masyarakat Tulungagung dalam berpartisipasi menjaga marwah bulan suci. (*)

Tombol Google News

Tags:

#suratedaran #bakesbangpoltulungagunng #kabupatentulungagung