KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya memanggil seluruh perwakilan Puskesmas Kota Pahlawan untuk evaluasi. Ini mengenai informasi yang tersebar di masyarakat tentang 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk menggunakan BPJS.
Dari hasil evaluasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir menjelaskan evaluasi ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat mengenai sistem rujukan.
"Jadi kita melihat di masyarakat itu banyak sekali laporan-laporan masyarakat yang bingung terhadap jenis-jenis penyakit yang viral, yaitu 144 penyakit yang tidak di cover di rumah sakit," tegasnya pada Jumat 4 Juli 2025.
Akma menyebut soal aturan 144 penyakit yang tidak bisa tercover BPJS di rumah sakit, menurutnya aturan ini adalah hoax.
"Nah ini jadi kebingungan masyarakat, makanya kita tanyakan tadi apakah memang ada aturannya. Ternyata tidak ada, jadi itu semacam hoax ya," tegas Politisi Golkar ini.
Untuk sistem rujukan di Puskesmas se-Kota Surabaya, Akma menegaskan mengedepankan emergency dan non emergency bukan berdasarkan 144 penyakit.
"Jadi kami memutuskan bahwa untuk di Surabaya tidak berpatokan pada 144 penyakit itu. Jadi di Surabaya sesuai dengan peraturan ya kita berpatokan emergency dan non-emergency," papar Akma.
"Jadi kalau emergency itu boleh dirujuk dan bahkan bisa langsung diterima di rumah sakit di UGD. Kalau non-emergency itu sesuai dengan peraturannya ke puskesmas, yang kemudian dari puskesmas nanti dapat dirujukan BPJS ke rumah sakit. Untuk kasus-kasus yang spesialis dan subspesialis," imbuhnya.
Soal adanya peraturan yang tak mendasar ini, Akma mendorong agar BPJS maupun Puskesmas mematuhi peraturan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jadi harus pakai dasar hukum yang jelas misalnya dari kementerian, dari peraturan presiden dan sebagainya. Tapi alhamdulillah tadi katanya memang tidak ada aturan," pungkas dr Akmarawita. (*)