KETIK, MADIUN – Polemik pemilihan Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, akhirnya berakhir damai. Mediasi antara pihak yang berselisih digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, di Joglo Wibowo atau Rumah Inspirasi dan Komunikasi, menjelang waktu berbuka puasa.
Kesepakatan damai tersebut difasilitasi anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Partai Golkar, Eko Wibowo. Ia mempertemukan penggugat, tergugat, serta tiga pilar Kelurahan Nambangan Kidul dalam forum dialog terbuka.
Melalui komunikasi dan pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah untuk mufakat demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Dalam keterangannya, Eko menegaskan bahwa setiap persoalan di tingkat lingkungan seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan kebersamaan serta kepentingan warga.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama dan bentuk pendewasaan bagi Ketua RT maupun RW. Dalam memimpin lingkungan, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus selalu dikedepankan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sikap terbuka para pihak yang bersedia duduk bersama dan menempuh jalur damai. Menurutnya, stabilitas dan kerukunan warga menjadi fondasi utama pembangunan di tingkat kelurahan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, dinamika yang sempat memanas di Nambangan Kidul diharapkan segera mereda. Warga pun diminta kembali fokus membangun lingkungan secara harmonis dan partisipatif.
Sebelumnya, perselisihan mencuat terkait proses pemilihan Ketua RT yang dinilai kurang transparan oleh sejumlah warga. Ketidakpuasan tersebut berujung pada gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. (*)
