KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya angkat suara terkait keluhan warga yang merasa terbebani pajak kendaraan bermotor (PKB) meski mobil mereka sudah tua dan harga pasarnya jatuh.
Komisi B menilai pemerintah provinsi harus segera merevisi dasar pengenaan pajak yang menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Banyak warga mempertanyakan kenapa pajak kendaraan tidak menyesuaikan dengan NJKB terbaru maupun harga pasar riil. NJKB sering kali tidak diperbarui tepat waktu, sementara rakyat dipaksa membayar pajak tinggi. Pemerintah provinsi harus menjawab ini secara transparan,” tegas Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono pada Jumat 3 Oktober 2025.
Ia menyoroti bahwa NJKB selama ini hanya angka standar hasil survei harga umum, bukan kondisi aktual kendaraan. Padahal, mobil yang sudah berusia lebih dari 10 tahun jelas nilainya jauh lebih rendah, bahkan sering kali tak sebanding dengan besaran pajak yang tetap harus dibayar.
“Kalau mobil tua dan nilainya sudah turun drastis tetap dikenai pajak besar, itu jelas tidak rasional. Seharusnya ada koreksi khusus agar beban masyarakat lebih proporsional,” jelas Politisi PDIP ini.
Selain masalah NJKB, DPRD juga menilai pajak progresif dan opsen justru makin membebani warga.
Pemilik lebih dari satu kendaraan dikenai tarif berlapis meski kendaraan kedua atau ketiga sudah berharga murah. “Alasannya untuk menekan kepemilikan berlebih, tapi yang kena justru masyarakat menengah,” ujarnya.
Budi menambahkan, beban administrasi seperti SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, hingga plat nomor juga menambah rasa keberatan masyarakat.
“Kalau semua digabung, wajar kalau warga merasa diperas. DPRD akan mendorong adanya perbaikan regulasi supaya pajak lebih adil dan rasional,” katanya.
Menurutnya, persepsi publik bahwa pajak kendaraan “tidak pernah turun” adalah alarm bagi pemerintah.
“Kalau tidak segera ada perubahan, masyarakat akan terus kehilangan kepercayaan. Pajak harus seimbang dengan nilai kendaraan dan kemampuan masyarakat. Itu prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung,” pungkasnya. (*)
DPRD Surabaya Desak Revisi NJKB, Pajak Mobil Tua Dinilai Tak Masuk Akal
3 Oktober 2025 17:52 3 Okt 2025 17:52
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)
Trend Terkini
20 Februari 2026 21:55
Wakil Bupati Blitar Beberkan Arah Pembangunan 2026–2027, Jalan Rusak Jadi Prioritas hingga Target Atlet Tembus Asia
18 Februari 2026 15:34
30 Hari Disisir BPK, LKPD 2025 Kabupaten Pacitan Masuk Meja Audit
23 Februari 2026 13:15
Menu MBG Berisi Singkong dan Kacang di Probolinggo Jadi Sorotan, Wali Murid: Nilainya Paling Rp4 Ribu
18 Februari 2026 22:31
Penuh Sensansi, Camat Asembagus Ajak Wisatawan Kunjungi Keseruan Rafting Samir Situbondo
23 Februari 2026 17:00
Pengawasan Lemah, Paket Menu MBG Ramadan di Tuban Jadi Sorotan
Tags:
DPRD Surabaya Budi Leksono revisi NJKB Surabays pajak mobil tua PDIP SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Peran Penting RT/RW Jalankan DTSEN PemkotBaca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Pemkot Jemput Bola DTSEN, Ingatkan Validasi WargaBaca Juga:
DPRD Surabaya Nilai Parkir Nontunai dan Satgas Antipreman Jadi Langkah Strategis PemkotBaca Juga:
Isak Tangis di Gedung DPRD, Istri Cak Awi Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima KasihBaca Juga:
Cak Awi Berpulang! Dikenal Loyalis dan Terkenal Sabar, Ucapan Belasungkawa MengalirBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
