DPRD Surabaya Desak Revisi NJKB, Pajak Mobil Tua Dinilai Tak Masuk Akal

3 Oktober 2025 17:52 3 Okt 2025 17:52

Thumbnail DPRD Surabaya Desak Revisi NJKB, Pajak Mobil Tua Dinilai Tak Masuk Akal
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya angkat suara terkait keluhan warga yang merasa terbebani pajak kendaraan bermotor (PKB) meski mobil mereka sudah tua dan harga pasarnya jatuh.

Komisi B menilai pemerintah provinsi harus segera merevisi dasar pengenaan pajak yang menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Banyak warga mempertanyakan kenapa pajak kendaraan tidak menyesuaikan dengan NJKB terbaru maupun harga pasar riil. NJKB sering kali tidak diperbarui tepat waktu, sementara rakyat dipaksa membayar pajak tinggi. Pemerintah provinsi harus menjawab ini secara transparan,” tegas Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono pada Jumat 3 Oktober 2025.

Ia menyoroti bahwa NJKB selama ini hanya angka standar hasil survei harga umum, bukan kondisi aktual kendaraan. Padahal, mobil yang sudah berusia lebih dari 10 tahun jelas nilainya jauh lebih rendah, bahkan sering kali tak sebanding dengan besaran pajak yang tetap harus dibayar.

“Kalau mobil tua dan nilainya sudah turun drastis tetap dikenai pajak besar, itu jelas tidak rasional. Seharusnya ada koreksi khusus agar beban masyarakat lebih proporsional,” jelas Politisi PDIP ini.

Selain masalah NJKB, DPRD juga menilai pajak progresif dan opsen justru makin membebani warga.

Pemilik lebih dari satu kendaraan dikenai tarif berlapis meski kendaraan kedua atau ketiga sudah berharga murah. “Alasannya untuk menekan kepemilikan berlebih, tapi yang kena justru masyarakat menengah,” ujarnya.

Budi menambahkan, beban administrasi seperti SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, hingga plat nomor juga menambah rasa keberatan masyarakat.

“Kalau semua digabung, wajar kalau warga merasa diperas. DPRD akan mendorong adanya perbaikan regulasi supaya pajak lebih adil dan rasional,” katanya.

Menurutnya, persepsi publik bahwa pajak kendaraan “tidak pernah turun” adalah alarm bagi pemerintah.

“Kalau tidak segera ada perubahan, masyarakat akan terus kehilangan kepercayaan. Pajak harus seimbang dengan nilai kendaraan dan kemampuan masyarakat. Itu prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Budi Leksono revisi NJKB Surabays pajak mobil tua PDIP Surabaya