KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya angkat suara terkait keluhan warga yang merasa terbebani pajak kendaraan bermotor (PKB) meski mobil mereka sudah tua dan harga pasarnya jatuh.
Komisi B menilai pemerintah provinsi harus segera merevisi dasar pengenaan pajak yang menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Banyak warga mempertanyakan kenapa pajak kendaraan tidak menyesuaikan dengan NJKB terbaru maupun harga pasar riil. NJKB sering kali tidak diperbarui tepat waktu, sementara rakyat dipaksa membayar pajak tinggi. Pemerintah provinsi harus menjawab ini secara transparan,” tegas Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono pada Jumat 3 Oktober 2025.
Ia menyoroti bahwa NJKB selama ini hanya angka standar hasil survei harga umum, bukan kondisi aktual kendaraan. Padahal, mobil yang sudah berusia lebih dari 10 tahun jelas nilainya jauh lebih rendah, bahkan sering kali tak sebanding dengan besaran pajak yang tetap harus dibayar.
“Kalau mobil tua dan nilainya sudah turun drastis tetap dikenai pajak besar, itu jelas tidak rasional. Seharusnya ada koreksi khusus agar beban masyarakat lebih proporsional,” jelas Politisi PDIP ini.
Selain masalah NJKB, DPRD juga menilai pajak progresif dan opsen justru makin membebani warga.
Pemilik lebih dari satu kendaraan dikenai tarif berlapis meski kendaraan kedua atau ketiga sudah berharga murah. “Alasannya untuk menekan kepemilikan berlebih, tapi yang kena justru masyarakat menengah,” ujarnya.
Budi menambahkan, beban administrasi seperti SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, hingga plat nomor juga menambah rasa keberatan masyarakat.
“Kalau semua digabung, wajar kalau warga merasa diperas. DPRD akan mendorong adanya perbaikan regulasi supaya pajak lebih adil dan rasional,” katanya.
Menurutnya, persepsi publik bahwa pajak kendaraan “tidak pernah turun” adalah alarm bagi pemerintah.
“Kalau tidak segera ada perubahan, masyarakat akan terus kehilangan kepercayaan. Pajak harus seimbang dengan nilai kendaraan dan kemampuan masyarakat. Itu prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung,” pungkasnya. (*)
DPRD Surabaya Desak Revisi NJKB, Pajak Mobil Tua Dinilai Tak Masuk Akal
3 Oktober 2025 17:52 3 Okt 2025 17:52
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)
Trend Terkini
11 Februari 2026 20:41
Kemenkop Resmi Buka Pendaftaran Business Assistant 2026 Koperasi Merah Putih, Simak Persyaratannya!
12 Februari 2026 21:32
Menko Zulhas Turun ke Kabupaten Malang, Tegas Larang Alih Fungsi Sawah
12 Februari 2026 07:20
Kesaksian Eks Sopir Mantan Asisten Sekda: Dana Pokdarwis Disunat 10 Persen untuk Tim Sukses Kustini Sri Purnomo
9 Februari 2026 16:34
Prestasi Membanggakan, 154 Mahasiswa PGSD Unikama Tuntaskan KMD dengan Kelulusan Sempurna
11 Februari 2026 21:11
Pemadaman Listrik di Blangpidie–Susoh Batal, PLN Jadwalkan Ulang Usai Lebaran
Tags:
DPRD Surabaya Budi Leksono revisi NJKB Surabays pajak mobil tua PDIP SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Nilai Parkir Nontunai dan Satgas Antipreman Jadi Langkah Strategis PemkotBaca Juga:
Isak Tangis di Gedung DPRD, Istri Cak Awi Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima KasihBaca Juga:
Cak Awi Berpulang! Dikenal Loyalis dan Terkenal Sabar, Ucapan Belasungkawa MengalirBaca Juga:
Kabar Duka! Ketua DPRD Surabaya "Cak Awi" Meninggal DuniaBaca Juga:
DPRD Kota Surabaya Telusuri Kronologi Hilangnya Rumah Radio Bung TomoBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
