KETIK, SURABAYA – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonsia (Apindo) Jawa Timur fokuskan kemandirian industri. Hal ini setelah adanya peraturan dan perundangan yang diterbitkan pemerintah bergerak sangat dinamis dan memberi pengaruh besar pada pertumbuhan industri.
Dua hal ini yang menjadi poin penting Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonsia (DPP Apindo) Jawa Timur dalam member gathering yang dilasakanakan di Novotel Samator Surabaya, 20-21 Juli 2023.
“Saat ini perusahaan tidak lagi dilihat dari besar-kecilnya. Tetapi kemandirian telah mengubah arah industri di era digital seperti saat ini,” kata Ketua DPP Apindo Jatim Eddy Widjanarko, Sabtu (22/7/2023).
Ia mencontohkan skema pengiriman barang baik ekspor-impor. Pada 20 tahun silam pengiriman barang bisa dilayani dalam satu peti kemas. Tetapi saat ini pengiriman barang dalam jumlah unit sudah bisa diterima di depan rumah.
“Ini perlu diantisipasi anggota Apindo, sekaligus menyelaraskan dengan UU yang berlaku. Seperti UU Cipta Kerja yang sudah berlaku, bagaimana masalah ketenagakerjaan dan skema pengupahan di era teknologi digital,” lanjut Eddy.
Dalam member gathering itu, Eddy juga memaparkan dua program kerja paling utama, yakni memperkuat kepengurusan dan menambah anggota. Dua poin penting ini disampaikan kepada 38 Dewan Pengurus Kota-kabupaten (DPK) yang hadir.
Eddy mengatakan kepengurusan harus lengkap dan fokus pada tanggung jawab organisasi. Sedangkan menambah anggota sangat penting untuk meneruskan informasi perkembangan dunia usaha.
“Bahwa semua anggota berpotensi menjadi pimpinan untuk diberi tanggung jawab dan tugas. Apindo Jatim memiliki tanggung jawab membentuk generasi baru,” tegasnya.
Hadir dalam member gathering adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hukum dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Wanita kelahiran Jakarta itu lebih banyak menyoroti perubahan substansi ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35-36.
“Sistematika UU 6/2023 Bab IV telah jelas mengatur masalah perubahan alih daya dan pengupahan,” terang Indah.
Ia menjelaskan perubahan alih daya dibatasi untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di mana alih daya dilaksanakan berdasarkan perjanjian secara tertulis.
Ia mengakui banyak pelaku usaha yang kewalahan dengan status alih daya yang berujung perselisihan industrial. Itu sebabnya Indah Anggoro Putri mengimbau ketentuan alih daya harus benar-benar tertulis.
“Misalnya kriteria pekerjaan harus jelas dan diberitahukan ke instansi ketenagakerjaan. Perjanjian dan pendaftaran perjanjian alih daya harus jelas, karena berkaitan dengan jaminan kelangsungan bekerja dan uang kompensasi hingga sanksi administratif,” pungkasnya.
Praktisi hukum, Atmari juga mempertanyakan revisi PP 35 disampaikan. Sebab mayoritas pelaku usaha di Jatim sebagian besar mengggunakan jasa alih daya.
“Ini temasuk risiko bisnis yang harus dikaji mulai sekarang. Menurut saya, revisi bisa menjadi bom waktu apabila revisi PP 35 diberlakukan sejak diundangkan. Makanya perlu ada sosialisasi,” urai Atmari.
Diskusi lain dalam member gathering terkait Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI 115/2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM.
“Kemenaker 115/2022 ini hukumnya wajib. Harapannya menciptakan tenaga kerja yang kompeten di Bidang MSDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan,” kata Wakil Ketua Bidang Diklat, Litbang, dan Seritifikasi DPP Apindo Jatim, Haryanto. (*)
DPP Apindo Jatim Fokuskan Kemandirian Industri
22 Juli 2023 15:34 22 Jul 2023 15:34


Tags:
Apindo Jatim Kemendirian Industri Jawa timurBaca Juga:
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel GabunganBaca Juga:
Biro Svargadwipa Tour & Travel, Sambut Baik Aturan Wali Kota Maidi Izinkan Study TourBaca Juga:
Jatim Raih Penghargaan Provinsi Kontributor Koperasi Besar Terbaik, Khofifah: Bukti Gotong Royong Gerakkan Ekonomi KerakyatanBaca Juga:
Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Kasus Ummad, Kuasa Hukum Korban Menduga Ada IntervensiBaca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkeu Jatim Ungkap Dampak Perang Iran Vs Israel Terhadap IndonesiaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

25 Juni 2025 20:00
Tegas, Kapolda Jatim: Semua Perguruan Silat Harus Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

25 Juni 2025 13:30
Berkas Kasus Penggelapan Ijazah CV Sentoso Seal Dikembalikan ke Polda Jatim

24 Juni 2025 20:49
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar Surabaya

24 Juni 2025 20:19
RS Citra Medika Butuhkan 2 Staf Rekam Medis, Ini Syaratnya

23 Juni 2025 12:37
Buat Akun Shopee Affiliate Pakai KTP dan NPWP Orang Lain, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

21 Juni 2025 21:19
Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 21:02
Oknum Guru SD di Pemalang Diduga Lecehkan Siswa, Orang Tua Beberkan Modusnya
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 21:02
Oknum Guru SD di Pemalang Diduga Lecehkan Siswa, Orang Tua Beberkan Modusnya
