Perda Ada, Nyali Tiada? DPRD Pertanyakan Satpol PP Jombang yang Terkesan Biarkan Pembangunan Mr DIY Cukir

27 Februari 2026 14:45 27 Feb 2026 14:45

Thumbnail Perda Ada, Nyali Tiada? DPRD Pertanyakan Satpol PP Jombang yang Terkesan Biarkan Pembangunan Mr DIY Cukir

Mr DIY Cukir Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Pembangunan toko modern Mr DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, kian memantik sorotan. Di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa tanda-tanda penghentian. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran oleh aparat penegak peraturan daerah.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, secara terbuka mempertanyakan sikap pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Menurutnya, jika benar dokumen perizinan belum tuntas, seharusnya sejak awal ada tindakan administratif hingga penghentian sementara pembangunan. Namun fakta di lapangan, proyek tetap berlangsung seolah tanpa hambatan.

“Kalau memang belum berizin, kenapa dibiarkan? Penegakan aturan itu bukan menunggu ramai dulu. Ini yang dipertanyakan publik,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.

Kartiyono menilai, lambannya respons justru memperkuat persepsi ketidaktegasan aparat. Ia mengingatkan, tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu. Jangan sampai ketegasan hanya berlaku bagi pedagang kecil, sementara pelaku usaha besar terkesan aman.

Sorotan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perizinan serta penataan lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional dan pelaku UMKM.

“Perdanya sudah jelas. Mekanismenya ada. Kalau kemudian tidak ditegakkan, berarti ada masalah dalam pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembiaran semacam ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, pelaku usaha kecil kerap menghadapi penertiban cepat saat dianggap melanggar aturan administrasi.

Komisi A DPRD Jombang, kata Kartiyono, akan meminta penjelasan resmi dari OPD terkait dan mendesak adanya langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, perwakilan Corporate Communication Mr DIY, Riska Ananda, menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal.

“Terima kasih sudah menghubungi. Untuk saat ini kami masih cek internal. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya penyegelan maupun penghentian aktivitas di lokasi pembangunan. Publik pun menanti, apakah Satpol PP benar-benar akan bertindak, atau polemik ini kembali berakhir tanpa penegakan yang tegas. (*)

Tombol Google News

Tags:

mr diy Satpol PP Jombang pemkab Jombang perizinan jombang jombang Cukir DPRD Jombang Komisi A