KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya pengawasan dan regulasi perizinan rumah kos yang berada di kawasan pemukiman.
Untuk itu, ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya untuk duduk bersama dengan Komisi A DPRD Surabaya.
Instruksi ini disampaikan Eri saat memberikan pengarahan kepada kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah di Graha Sawunggaling, Rabu 24 September 2025.
“Kos-kosan itu tidak ada retribusinya, nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A, terkait dengan kos-kosan,” tegas Eri.
Menurutnya, persoalan perizinan kos-kosan harus dibahas secara serius karena menyangkut keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga.
Selama ini, keberadaan kos-kosan di pemukiman kerap menimbulkan keluhan, baik terkait lalu-lintas penghuni maupun potensi gangguan sosial di lingkungan kampung.
Eri juga menegaskan, pembangunan kos di wilayah pemukiman wajib mendapatkan izin dari sebagian besar warga sekitar, minimal sepertiga hingga dua pertiga jumlah penduduk di kawasan tersebut.
Hal itu dinilai penting untuk mencegah konflik sosial serta menjaga keamanan kampung.
“Misal, tiba-tiba ada orang yang buka kos, rumahnya dia ada di pojok gang perkampungan, kemudian (membangun kos) tanpa persetujuan warga. Padahal, dari pintu gerbang sampai ke dalam (perkampungan) banyak warga yang terganggu, lalu bagaimana keamanan kampungnya?,” jelasnya.
Dengan melibatkan DPRD, Pemkot Surabaya berharap regulasi soal kos-kosan bisa segera diperjelas, baik terkait perizinan, pengawasan, hingga kepastian hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menyebut perlunya langkah konkret dari Pemkot bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban hunian kos.
Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP Surabaya untuk antisipasi mitigasi bahwa kejadian yang di Lidah Wetan itu sangat memukau perhatian publik sehingga Surabaya akan terus melakukan satu evaluasi untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib dalam melaksanakan kehidupan di Surabaya.
"Termasuk kejadian-kejadian seperti itu mudah-mudahan tidak terulang kembali dengan sigapnya seluruh stake holder yang ada termasuk warga masyarakat harusnya melaporkan ketika itu tidak ada kaitan hubungan resmi dan lain sebagainya," jelasnya pada Kamis 18 September 2025.
Pihaknya akan selalu mensupport dan terus melakukan pantauan dengan menggencarkan siaga malam, dan sebagainya.
"Supaya masyarakat ikut juga menjaga ketertiban di kota Surabaya,” ujar Syaifuddin.
Menurutnya, pemeriksaan identitas penghuni kos merupakan hal yang mutlak dilakukan, baik untuk mendeteksi latar belakang maupun memastikan status hubungan pasangan yang menempati kamar kos.
“Sangat diperlukan itu, karena identitas itu agar supaya termasuk pemkot mengetahui siapa-siapa yang di kota Surabaya dan dia berkepentingan atas apa. Apakah dia melaksanakan tugas pekerjaan atau lainnya. Sehingga itu sama dengan mengeleminir satu permasalahan termasuk status hubungan suami istri itu juga harus jadi satu kerangka untuk melakukan kontrol evaluasi razia untuk status itu. Termasuk penjagaan anak-anak kos, itu juga harus dalam pantauan pemkot,” tegasnya. (*)