DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda Baru

23 September 2025 20:15 23 Sep 2025 20:15

Thumbnail DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda Baru
Hearing mengenai aturan 3 KK di Kota Surabaya di Komisi A DPRD Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya menemukan titik terang.

Komisi A DPRD Surabaya resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa 23 September 2025.

“Kita sepakat, semuanya sepakat. Bahkan kesepakatan ini tertuang dalam notulensi. Yang pertama, kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin.

Menurut Saifuddin, SE tersebut hanya bersifat administratif internal dan tidak bisa dijadikan pijakan hukum. Karena itu, Komisi A mendesak agar segera disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. Kepala Dispendukcapil bahkan memastikan raperda akan diajukan Oktober 2025.

“Kenapa kami meminta mencabut surat edaran lalu mengganti Perda atau Perwali? Agar aturan itu jelas dan mengikat secara hukum. Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal,” tegas Saifuddin.

Langkah pencabutan SE ini disambut positif anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi. Ia menilai keputusan ini sebagai kabar baik bagi warga yang selama lebih dari setahun merasa haknya terbelenggu dalam urusan kependudukan.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini,” ujarnya.

Kahfi menambahkan, ke depan Surabaya membutuhkan regulasi yang lebih adaptif, terutama menghadapi persoalan bonus demografi dan perbedaan karakteristik wilayah. Ia optimistis dengan kepemimpinan Kadispendukcapil Edi Christijanto, aturan yang harmonis segera terwujud.

“Mari kita tata bersama penguatan pelayanan publik melalui perda atau perwali agar tidak lagi menimbulkan masalah turunan. Saya yakin di bawah kepemimpinan Pak Edi, semua persoalan administrasi kependudukan bisa teratasi,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pihaknya telah mencermati aspirasi warga sekaligus mendengar penjelasan Pemkot. Hasilnya, Komisi A sepakat memberi rekomendasi tegas: cabut SE dan siapkan payung hukum yang baru.

“Setelah memperhatikan aspirasi warga dan mendengar argumentasi yang disampaikan oleh Pemkot, maka Komisi A memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mencabut SE tersebut.

Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak,” kata Cak Yebe.

Dalam resume rapat resmi, Komisi A menetapkan empat poin kunci:

  • Mencabut SE Sekda Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024.
  • Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali terkait administrasi kependudukan.
  • Menjamin pelayanan maksimal untuk dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KIA, dan KK.
  • Melibatkan Komisi A DPRD dalam setiap pembahasan regulasi kependudukan.

Yona berharap rekomendasi ini mengakhiri kebingungan aturan yang selama ini membatasi warga.

“Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya 3 KK Satu Alamat Muhammad Saifuddin Yona Bagus Widyatmoko dispendukcapil Surabaya Surabaya