Dishub Kota Pekalongan Tegaskan Larangan Truk Lewat Pantura Siang Hari, Lalu Lintas Kini Lebih Lancar

25 Juni 2025 06:17 25 Jun 2025 06:17

Thumbnail Dishub Kota Pekalongan Tegaskan Larangan Truk Lewat Pantura Siang Hari, Lalu Lintas Kini Lebih Lancar
Petugas Dishub Kota Pekalongan melakukan sosialisasi dan membagikan flyer kepada sopir truk di traffic light Setono, Kota Pekalongan, Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: Dinas Kominfo Kota Pekalongan for Ketik)

KETIK, PEKALONGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mempertegas komitmennya menegakkan larangan melintas bagi kendaraan truk sumbu tiga atau lebih (tronton, trailer, dsb) di sepanjang jalur pantura pada siang hari.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI yang efektif berlaku sejak Mei 2025.

Aturan tersebut secara tegas melarang kendaraan berat jenis itu melintas di jalur pantura, termasuk wilayah Kota Pekalongan, setiap hari pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurai kemacetan parah dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, terutama saat jam-jam sibuk.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menyatakan pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi kepada para sopir truk sejak aturan diberlakukan.

"Sesuai Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, kami melakukan sosialisasi secara gencar kepada pengemudi kendaraan berat sejak Mei hingga sekarang," jelas Restu saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Juni 2025.

Sebagai tindak lanjut penegakan aturan, Dishub Pekalongan menerapkan penyekatan kendaraan berat di titik-titik strategis. Lokasi utama adalah Exit Tol Setono, terutama pada jam rawan kepadatan, yaitu pukul 07.00-09.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB.

Kendaraan yang terkena larangan dialihkan untuk masuk ke jalan tol guna menghindari kemacetan di jalur pantura utama.

Restu mengakui keterbatasan personel menjadi tantangan, namun penegakan difokuskan pada jam-jam rawan. Upaya ini diperkuat dengan pemasangan rambu larangan jelas dan pembagian flyer imbauan langsung kepada pengemudi truk.

"Alhamdulillah, pendekatan humanis ini cukup efektif. Sebagian besar pengemudi sudah memahami pentingnya aturan ini untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas," ujar Restu.

Faktor pendukung lainnya adalah insentif diskon tol sebesar 20 persen yang diberikan oleh PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR). Insentif ini mendorong sopir truk memilih jalan tol.

Selain itu, Dishub Kota Pekalongan juga menjalin koordinasi intensif dengan Dishub daerah tetangga, seperti Pemalang (termasuk pos Gandulan), untuk menjaga konsistensi penegakan aturan.

 

Hasil Signifikan: Antrean dan Kecelakaan Turun

Pemantauan melalui sistem Area Traffic Control System (ATCS) menunjukkan dampak positif yang signifikan dari penerapan kebijakan ini. Antrean kendaraan di jalur pantura Pekalongan dilaporkan berkurang drastis. Penurunan angka kecelakaan juga terjadi.

"Antrean kendaraan dari arah timur ke barat sudah jauh berkurang. Angka kecelakaan pun turun drastis," tegas Restu Hidayat.

Dishub Kota Pekalongan berharap sinergi antar instansi terkait terus diperkuat. Tujuannya mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan minim kecelakaan bagi seluruh pengguna jalan.

"Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak. Harapan kami, Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertib lalu lintas, aman, dan minim kecelakaan," pungkas Restu menutup pernyataannya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Kota Pekalongan pantura Truk Dilarang Melintas Lalu Lintas Pekalongan Tol PBTR Berita Pekalongan ATCS Kota Pekalongan