KETIK, PEMALANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menuai protes dari warga setempat, Rabu, 11 Maret 2026.
Protes muncul setelah sejumlah orang tua siswa menemukan menu bubur kacang hijau yang didistribusikan kepada penerima manfaat diduga sudah tidak layak konsumsi.
Bahan kacang hijau dalam menu tersebut diketahui telah tumbuh kecambah.
Seorang orang tua siswa penerima manfaat MBG di salah satu sekolah dasar di Desa Banjaran mengungkapkan, makanan yang diterima anak-anak tidak dalam kondisi baik.
“Bubur kacang ijonya sudah tumbuh kecambah. Selain itu, roti yang dibagikan juga diduga sudah tidak layak konsumsi atau berjamur,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga hingga memunculkan protes terhadap pihak penyelenggara MBG di wilayah tersebut.
Menanggapi polemik itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Banjaran turun tangan untuk meredam situasi agar tetap kondusif.
Kepala Desa Banjaran, Retno, membenarkan adanya gejolak di masyarakat terkait menu MBG tersebut.
“Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Terkait isu suap itu tidak ada,” kata Retno saat dikonfirmasi Ketik.com melalui ponselnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Sebelumnya, beredar informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya bahwa pihak pengelola SPPG diduga hendak memberikan sesuatu kepada kepala desa agar polemik tersebut dapat diredam.
Namun tudingan itu dibantah oleh pihak pemerintah desa.
Retno juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun petunjuk teknis (juknis) operasional penyelenggaraan SPPG.
“Kalau itu (Juknis dan IPAL) saya tidak tahu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG di Desa Banjaran belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait polemik tersebut.
Lebih lanjut, Ketua Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Alwi Assagaf, mendesak pihak terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional SPPG yang diduga tidak menjalankan standar pelayanan program MBG.
Menurutnya, program MBG yang dikelola melalui SPPG harus mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk terkait standar kebersihan, kualitas makanan, hingga fasilitas pendukung seperti IPAL.
“Program MBG ini sangat baik untuk pemenuhan gizi anak sekolah. Namun pengelolanya wajib mematuhi juknis dan standar kebersihan. Jika dapur SPPG tidak memenuhi standar, termasuk soal pengolahan limbah atau IPAL, maka harus dievaluasi bahkan diberi sanksi,” tegas Alwi.
Ia menambahkan, kualitas makanan yang diberikan kepada anak-anak harus menjadi prioritas utama, sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan maupun keresahan di masyarakat.
“Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan gizi anak-anak justru memberikan makanan yang tidak layak konsumsi. Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan sidak dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.(*)
