Disdagnaker Pacitan: Desa Wajib Data Warga yang Jadi Pekerja Migran

25 Juli 2025 11:47 25 Jul 2025 11:47

Thumbnail Disdagnaker Pacitan: Desa Wajib Data Warga yang Jadi Pekerja Migran
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, memberikan penjelasan soal kewajiban pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa setiap desa memiliki kewajiban untuk mendata warganya yang bekerja atau berencana bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Berdasar UU No 18 Tahun 2017 terkait dengan perlindungan PMI, desa punya kewajiban mendata warganya yang akan menjadi PMI ,” ungkap Supriyono menyoal ramainya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai wilayah, Jumat, 25 Juli 2025.

Supriyono menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan terkait TPPO di wilayah Pacitan. 

Namun, pihaknya tetap memberikan perhatian khusus pada potensi masalah pekerja migran non-prosedural.

“Sejauh ini tidak ada laporan di Disdagnaker soal TPPO. Kasus TPPO umumnya terjadi di daerah perbatasan. Sementara di Pacitan, permasalahan yang kerap ditemukan adalah terkait PMI non prosedural,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, calon pekerja migran yang tidak mengikuti jalur resmi kerap berangkat dengan menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan, seperti visa wisata, bukan visa kerja.

“Biasanya mereka berangkat karena ajakan teman atau saudaranya. Padahal, pemerintah menginginkan jangan sampai begitu agar bisa dilindungi,” tambah Supriyono.

Untuk mencegah potensi TPPO dan penipuan, pihak Disdagnaker terus mengimbau calon pekerja migran untuk berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum berangkat.

“Disdagnaker sudah memberikan informasi kalau mau bekerja ke luar negeri memastikan pihak PT-nya (P3MI) benar atau tidak, bekerja di mana, ada kerja samanya dengan negara kita atau tidak, aman atau tidak negara tersebut,” terangnya.

Data Disdagnaker mencatat, saat ini terdapat 73 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Pacitan yang sedang diproses secara resmi.

Supriyono kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi karena dapat menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Disdagnaker Pacitan pmi pacitan TKI Pacitan data pekerja migran pencegahan tppo uu no 18 tahun 2017 pekerja migran non prosedural Calon Pekerja Migran Indonesia Berita pacitan Tenaga Kerja Indonesia pencegahan perdagangan orang imigrasi pacitan perlindungan pmi kabupaten pacitan