KETIK, SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur memaparkan pendapat atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, didampingi Ketua DPRD Jatim M. Musyafak pada Senin, 6 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak turut hadir dalam forum tersebut.
Pansus menyatakan LKPJ 2025 layak dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Penilaian ini menjadi pintu awal evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Laporan tersebut memuat capaian program, kebijakan strategis gubernur, hingga tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. Termasuk pelaksanaan tugas pembantuan dari pusat dan ke daerah, beserta berbagai kendala di lapangan.
Dari delapan indikator kinerja utama (IKU), mayoritas menunjukkan tren positif.
Pertumbuhan ekonomi tercatat 40,33 persen, indeks gini 0,359 persen, indeks pembangunan manusia 76,13 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 3,71 persen. Indeks kesalehan sosial juga mencapai 77,49 persen.
Sementara itu, tingkat kemiskinan berada di angka 9,3 persen dan dinyatakan memenuhi target. Namun, tidak semua indikator berjalan mulus.
Indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) belum mencapai target meski naik dari 71,23 pada 2024 menjadi 73,43 pada 2025. Satu indikator lain, yakni indeks ketimpangan gender, masih menggunakan data 2024 karena belum dirilis BPS.
Catatan lain datang dari 13 indikator kinerja daerah (IKD) yang belum tercapai. Mulai dari penurunan emisi gas rumah kaca, penanganan tuberkulosis, hingga capaian literasi dan numerasi pendidikan. Kepesertaan jaminan sosial, kualitas tenaga kerja, dan partisipasi pemuda dalam ekonomi juga masih tertinggal dari target.
DPRD pun memberikan 163 rekomendasi sebagai bahan perbaikan. Rekomendasi tersebut mencakup evaluasi indikator kinerja, pengelolaan aset daerah, kinerja BUMD hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya.
Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi antar perangkat daerah. Program tidak cukup hanya terserap anggaran, tetapi harus berdampak nyata.
"LKPJ akhir tahun 2025 telaj memenuhi standar minimal yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, namun fokusnya masih pada kuantitas anggaran dan belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas serta dampak program," ujar Anggota Pansus LKPJ Adam Rusydi.
"Validitas dan konsistensi data kinerja perlu dijaga sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang akuntabel. LKPJ dinyatakan layak ntuk dibahas sesuai mekanisme peraturan," tambah legslator asal Fraksi Partai Golkar tersebut.
Evaluasi ini menjadi pengingat: kinerja tidak berhenti pada angka. DPRD menegaskan program harus terasa langsung oleh masyarakat Jawa Timur. (*)
