KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem perparkiran melalui penerapan parkir digital pada hari Selasa, 7 April 2026. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya meningkatkan transparansi, ketertiban, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya, penataan parkir digital mulai diterapkan di kawasan Manyar. Dalam pelaksanaannya, sejumlah juru parkir (jukir) mulai diarahkan untuk beradaptasi dengan sistem non-tunai, termasuk mengaktivasi rekening tabungan sebagai bagian dari mekanisme transaksi digital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap jukir yang tidak mendukung kebijakan tersebut.
“Ini ada surat resmi dari pemerintah. Kalau Pak Haji mendukung kami, terus urus ATM saja selesai, Pak Haji bisa bekerja lagi sebagai jukir. Kalau tidak, mohon maaf Pak Haji, kita ganti,” tegasnya dikutip dari akun Instagram @Bangga Surabaya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari penertiban menyeluruh terhadap sistem parkir konvensional yang dinilai rawan kebocoran dan kurang transparan. Bahkan, Dishub Surabaya telah melakukan pembekuan terhadap ratusan jukir yang tidak kooperatif.
“Pembekuan 600 jukir yang tidak mendukung digitalisasi parkir. Kami gabungan dengan Samapta Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap III Surabaya, Satpol PP, serta kecamatan kewilayahan, mendatangi Manyar. Alhamdulillah, sekitar 7 jukir sudah berkenan mengurus ATM Bank Jatim,” jelas Trio.
Menurutnya, sistem parkir digital akan memberikan keuntungan bagi jukir, di antaranya pembagian hasil yang lebih jelas dan transparan, dengan skema 40 persen pendapatan diberikan kepada jukir.
Meski demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah jukir menyampaikan keberatan terhadap penerapan sistem baru tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan parkir digital dengan tidak melakukan pembayaran secara tunai serta melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkot Surabaya berharap pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)
