Didakwa Suap Lurah demi Lahan Usaha, Pengusaha Hiburan Malam di Sleman Jadi Terdakwa

2 Juli 2025 22:22 2 Jul 2025 22:22

Thumbnail Didakwa Suap Lurah demi Lahan Usaha, Pengusaha Hiburan Malam di Sleman Jadi Terdakwa
Suasana setelah sidang perdana kasus suap pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman, di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Rabu 2 Juli 2025.(Foto: Sar/ Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus suap terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu 2 Juli 2025. Dalam kasus ini Direktur PT Liquid Next Generation, A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya duduk di kursi terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Purnomo Wibowo, Djoko Wiryono Budi S dan Atun Budi Astuti. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Sleman yang terdiri Rindi Atmoko, Fahma Asmoro Maharsi, Rosalia Devi Kusumaningrum, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, menyampaikan bahwa terdakwa Sapto telah menyerahkan uang senilai Rp316 juta kepada Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior (yang perkaranya disidangkan terpisah).

Penyerahan uang bertujuan agar bisa menggunakan lahan kalurahan seluas 25.895 meter² untuk membangun tempat usaha hiburan seperti resto, kafe, klub malam, dan karaoke, tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.

Menurut JPU, kasus ini berawal setelah Sapto, pada Mei 2024, bertemu dengan saksi Danang Maharsa, untuk mencari lahan bagi bisnisnya. Danang kemudian mengenalkan Sapto kepada Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior.

Setelah beberapa pertemuan, Putra Fajar Yunior menawarkan beberapa bidang tanah Kalurahan di Padukuhan Kronggahan 1, yang terletak di tepi Jalan Siliwangi (Ring Road Utara).

Pada Juni 2024, meskipun status tanah masih dalam masa sewa pihak lain yakni PT SAS dan PT SPG, Putra Fajar Yunior tetap mengizinkan Sapto melakukan survei lokasi.

Tak lama kemudian, pada 18 Juli 2024, Sapto menyerahkan uang sebesar Rp316 juta kepada Putra Fajar Yunior di kantor Kalurahan Trihanggo. Uang tersebut, menurut Putra Fajar Yunior, akan digunakan untuk biaya sewa, ganti rugi petani, pengukuran, dan sosialisasi.

"Setelah menerima uang tersebut saksi Putra Fajar Yunior mengatakan “uangnya saya terima, besok akan saya selesaikan semuanya”, dan kemudian Saksi Putra Fajar Yunior mengalokasikan sebagian dari uang yang diterimanya sejumlah Rp200.200.000, dianggap sebagai biaya sewa tanah kalurahan," beber JPU.

Ditegaskan bahwa mekanisme penghitungan tersebut tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, karena saksi Putra Fajar Yunior selaku Lurah menghitung sendiri nilai sewa didasarkan pada nilai sewa yang dibayar oleh PT SAS.

Padahal, menurut JPU penentuan nilai sewa tanah kalurahan seharusnya dilakukan melalui Jasa Penilai Publik, sebab tanah kalurahan yang diperbolehkan oleh saksi Putra Fajar Yunior untuk digunakan oleh terdakwa Sapto luasannya kurang lebih 25.895 m²

Ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, khususnya Pasal 37. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan jasa Penilai Publik untuk menentukan besaran sewa tanah kalurahan yang luasannya lebih dari 1.500 meter persegi.

Setelah penyerahan uang, Sapto diizinkan memulai pembangunan tanpa adanya izin pemanfaatan tanah kalurahan dari Gubernur DIY, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 32 dan 33.

Pembangunan yang meliputi pembuatan jalan, perataan, pemadatan tanah, serta pemasangan pondasi, langsung mendapat penolakan keras dari warga masyarakat Kalurahan Trihanggo. Penolakan ini juga dipicu oleh rencana pembangunan yang akan difungsikan sebagai tempat hiburan malam.

Perbuatan A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya oleh JPU, yang pertama didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, kedua didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau ketiga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak Ajukan Eksepsi

Usai persidangan Layung Purnomo SH MH didampingi Aji Febrian Nugroho SIP SH MH dari Kantor Hukum Layung dan rekan, selaku Penasehat Hukum terdakwa A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya antara lain menyampaikan bahwa sidang hari ini agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Adapun terdakwa hadir di persidangan dan didampingi oleh dirinya selaku Penasehat Hukum.

Menurut Layung Purnomo terdapat tiga dakwaan yang berbentuk alternatif dari JPU, yakni dakwaan kesatu tentang pasal 5 ayat 1 huruf a; dakwaan kedua tentang pasal 5 ayat 1 huruf b. Serta dakwaan ketiga Pasal 13 UU Tipikor

"Bentuk dakwaan dari JPU adalah alternatif, yang mana nantinya Majelis Hakim akan memilih mana dakwaan yang terbukti di persidangan," ujarnya.

Ia ungkapkan terhadap dakwaan tersebut terdakwa maupun pihaknya selaku Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan / eksepsi.  Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan yang rencananya JPU akan menghadirkan empat orang saksi.

Sementara itu pada hari yang sama juga dilakukan persidangan terhadap terdakwa Lurah Trihanggo non aktif Putra Fajar Yunior. Berbeda dengan langkah yang dilakukan oleh terdakwa Sapto. Usai mendengarkan dakwaan yang diajukan oleh JPU dari Kejari Sleman yang terdiri dari Rindi Atmoko, SH, Rosalia Devi Kusumaningrum SH, Wiwik Triatmini, SH MHum dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo SH MH. Terdakwa Putra Fajar Yunior memilih akan mengajukan eksepsi.

Persidangan kedua perkara tersebut juga dapat perhatian dari aktifis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba.

"JCW akan mengawal persidangan karena fakta persidangan akan menarik dan sangat mungkin muncul sejumlah nama," ungkap Baharuddin Kamba usai menyaksikan kedua sidang perdana tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang perdana Kasus Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Sleman Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya PT Liquid Next Generation Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Kejari Sleman