KETIK, YOGYAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 208 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 842/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan menyusul temuan pelanggaran serius terkait standar higienitas dan infrastruktur penunjang di lapangan.
Instruksi yang diteken oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan ini, dipicu oleh laporan Koordinator Regional DIY per 9 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa ratusan satuan pelayanan belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Selain itu, banyak titik yang terdeteksi belum membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta mengabaikan fasilitas tempat tinggal bagi personel kunci.
"Langkah ini diambil dalam rangka penegakan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026," tulis Albertus dalam surat tersebut.
Ia menekankan bahwa ketiadaan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan bukan sekadar masalah fasilitas, melainkan menyangkut efektivitas pengawasan mutu pangan secara melekat.
Kebijakan ini merujuk langsung pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025. Pemerintah tampaknya enggan berkompromi dengan standar keamanan kesehatan dan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari limbah dapur operasional. Dengan pembekuan ini, seluruh aktivitas distribusi di 208 titik tersebut harus berhenti total hingga persyaratan administratif dan fisik terpenuhi.
Albertus menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan menjadi peringatan keras bagi pengelola agar tidak mengabaikan aspek teknis di tengah masifnya program unggulan pemerintah ini.
"Operasional dihentikan sampai dilakukan proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat, pembangunan IPAL, serta penyediaan tempat tinggal bagi para pengawas," tambahnya dalam poin instruksi tersebut.
Para pengelola SPPG yang terdampak masih diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali layanannya. Prosedurnya, mereka harus mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian dengan melampirkan bukti fisik pendaftaran SLHS serta dokumentasi kesiapan fasilitas tinggal kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Langkah pembersihan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diperkirakan akan menjadi pilot project bagi penertiban SPPG di provinsi lain. Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada jajaran tertinggi, mulai dari Kepala Badan Gizi Nasional hingga Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai sinyal bahwa pengawasan kualitas program makan gratis kini memasuki fase pengetatan total demi menjamin integritas konsumsi nasional. (*)
