KETIK, SURABAYA – Rencana pemerintah membuka peluang bagi rumah sakit asing beroperasi memantik reaksi publik dan tenaga kesehatan di wilayah Indonesia.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Dr Djazuly Chalidyanto SKM MARS menjelaskan kebijakan ini tidak terlalu memiliki urgensi untuk dilakukan mengingat masih banyak masalah kesehatan seperti kematian ibu dan bayi, HIV, TBC, stunting, dan masalah kesehatan lainnya yang harus menjadi fokus pemerintah.
Bukan hanya memperbanyak jumlah RS dengan memberikan izin pada RS asing, pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada terlebih dahulu.
“Selain itu, jika kita perhatikan rasio TT (tempat tidur) RS menurut WHO, rasio itu sdh terpenuhi di Indonesia, justru yg perlu menjadi perhatian adalah distribusi atau pemerataan dari RS itu sendiri. Penting bagi pemerintah untuk dapat memastikan ketersediaan RS di seluruh pelosok negeri daripada menambah jumlahnya,” ungkapnya pada Jumat 25 Juli 2025.
Djazuly menyebut bahwa diperlukan peningkatan pelayanan RS di Indonesia, tidak semata-mata menyediakan RS.
Jumlah RS sudah cukup banyak, namun yang menjadi masalah adalah ketersediaan dan pelayanan RS itu sendiri. Seringkali secara fisik RS ada namun pelayanannya tidak ada karena keterbatasan tenaga medis maupun alat medis.
“Kadang yang ditemui di lapangan adalah jumlah RS yang banyak namun belum secara optimal memenuhi standar pelayanan yang ada. Pengawasan dan pengendalian RS yg ada saat ini perlu diperkuat termasuk keselamatan pasien menjadi isu penting yang perlu diperhatikan secara serius dalam pelayanan di RS,” ungkapnya.
Djazuly menambahkan jika RS Asing bisa menyelesaikan masalah ketersediaan pelayanan RS terutama di daerah yang terbatas pelayanannya maka akan sangat baik untuk direalisasikan dengan tetap memenuhi standar pelayanan RS yg ada di Indonesia.
Jika standarnya lebih baik, akan sangat menguntungkan untuk masyarakat secara luas. “Selain itu, kondisi lokal “local specific” menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan dalam penyediaan RS tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat, kualitas pelayanan dan keselamatan pasien menjadi fokus utama dalam pengembangan RS.
"Yang dilakukan pihak asing, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan yang maksimal,” ungkapnya.
Harapannya, dengan izin pembukaan RS asing dapat meningkatkan pelayanan dan mutu RS yang ada di Indonesia, sehingga dapat diperoleh peningkatan mutu kesehatan nasional.
Namun penetapan regulasi RS asing harus diawasi secara ketat agar tidak menyalahi aturan dan regulasi yang ada di Indonesia.
“Selama keberadaan RS Asing di Indonesia mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, keberadaan RS Asing tidak akan mempengaruhi tenaga kesehatan yang ada. Hal ini justru mungkin akan memacu terjadinya kompetisi yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan RS di Indonesia,” pungkasnya.(*)