KETIK, SAMPANG – Penjabat (Pj) Kepala Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Ach. Fausi Adi Candra diduga menolak menandatangani dokumen Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Somil Jaya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penolakan tersebut memicu sorotan warga, mengingat infrastruktur di Desa Plampaan masih sangat tertinggal dan sebagian besar dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Somil Jaya, Baryadi, mengaku kecewa atas sikap Pj Kades yang enggan membubuhkan tanda tangan untuk program pembangunan irigasi tersebut.
“Aneh, hanya di Desa Plampaan proyek pembangunan dari APBN bisa ditolak. Padahal, infrastruktur di desa ini sangat memprihatinkan, terutama untuk kebutuhan dasar petani seperti jalan dan saluran air,” ungkap Baryadi, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Baryadi, penolakan itu disebut-sebut karena Pj Kades tidak mendapat izin dari mentornya. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan menunjukkan sikap tidak mandiri sebagai pejabat pemerintah.
"Kalau memang setiap keputusan harus menunggu izin mentor, buat apa yang ditunjuk sebagai Pj Kades? Jangan sampai ASN tunduk pada kepentingan swasta. Kalau seperti ini, kapan desa bisa maju?" tegasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Kades Plampaan.
“Kami minta Bupati Sampang meninjau ulang penunjukan Pj Kades yang tidak mendukung program pembangunan desa. Kalau dibiarkan seperti ini, sama saja Bupati tidak serius membangun desa dan membantu para petani,” tukasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pj Kepala Desa Plampaan, Ach. Fauzi Adi Candra belum merespons upaya wawancara yang dilakukan Ketik.(*)