KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengungkapkan temuan mencengangkan di sejumlah wilayah Kota Pahlawan.
Ia mendapati banyak rumah warga yang tercatat menggunakan alamat yang sama, meskipun secara fisik bangunannya berbeda dan terpisah
Satu alamat rumah tercatat bisa dihuni lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan dalam satu deret bangunan berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Eddy Christijanto mengaku telah memberlakukan pembatasan dalam pengajuan dokumen kependudukan.
Eddy menegaskan bahwa penambahan atau pemecahan KK tidak akan diproses jika terdapat lebih dari tiga KK dalam satu alamat.
“Permohonan tambah KK atau pecah KK tidak diproses pada alamat yang ada lebih dari 3 KK,” tegas Eddy pada Jumat 25 Juli 2025.
Adanya temuan ini, Eddy akan bergerak secara aktif melakukan penertiban terhadap KK yang tidak sesuai dengan alamat domisili sebenarnya.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menonaktifkan KK tersebut hingga pemiliknya memperbarui alamat sesuai tempat tinggal mereka.
“Terhadap KK yang tidak berada di alamat tersebut, dilakukan penonaktifan sampai mereka melakukan perubahan alamat KK sesuai dengan alamat domisili,” jelasnya.
Eddy juga menjelaskan bahwa kewenangan penomoran rumah bukan berada di Dispendukcapil, melainkan menjadi ranah Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP).
Menurutnya, bila terdapat rumah-rumah yang memiliki nomor sama, warga diminta mengajukan permohonan perubahan melalui jalur pemerintahan setempat.
“Kalau ada rumah nomor yang sama, diajukan melalui kelurahan dan kecamatan, selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DPRKPP dan survei lapangan,” jelas Eddy.
Proses verifikasi di lapangan akan dilengkapi dengan dokumen administratif sebagai dasar perubahan resmi. Setelah peninjauan selesai, akan dibuatkan berita acara perubahan serta surat keputusan dari pihak berwenang.
“Dan akan dibuatkan berita acara perubahan nomor dan surat keputusan terkait penomoran tersebut,” ujarnya.
Dengan dasar dokumen itu, barulah Dispendukcapil dapat melakukan pencatatan pada sistem administrasi kependudukan secara resmi.
Eddy berharap masyarakat aktif dalam melaporkan kondisi faktual tempat tinggal mereka agar ketertiban administrasi bisa terwujud.
“Setelah itu Dispendukcapil akan melakukan pencatatan ke dalam sistem administrasi berdasar permohonan warga masyarakat,” pungkasnya.
Dispendukcapil mengajak seluruh warga untuk tidak hanya taat administrasi, tapi juga turut serta menjaga validitas data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik yang akurat dan adil.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya mengungkap fenomena satu alamat rumah berderet bangunan berbeda digunakan oleh banyak kepala keluarga (KK), bahkan hingga belasan. Padahal, berdasarkan aturan administrasi kependudukan satu alamat maksimal digunakan oleh tiga KK.(*)