Dana Petani Tambak Disikat, Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Ditahan Kejari OKI

8 Januari 2026 22:11 8 Jan 2026 22:11

Thumbnail Dana Petani Tambak Disikat, Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Ditahan Kejari OKI

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memaparkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi KUR BSI dalam konferensi pers, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir)

KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali mencoreng sektor perbankan syariah, Kamis 8 Januari 2026.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik Kejari OKI menemukan fakta penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Ironisnya, dana miliaran rupiah tersebut sejatinya dialokasikan untuk membantu petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, namun diduga kuat diselewengkan melalui skema pembiayaan fiktif dan manipulasi administrasi.

Foto Petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tersangka kasus dugaan korupsi KUR BSI menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir)Petugas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menggiring tersangka kasus dugaan korupsi KUR BSI menuju mobil tahanan usai penetapan status tersangka, Kamis 8 Januari 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir)

Adapun tiga tersangka yang kini resmi menyandang status hukum tersebut yakni:

  1. SS, selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira
  2. LN, Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira
  3. SN, Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022

Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam merekayasa proses pencairan KUR, mulai dari pengajuan hingga realisasi dana, yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Kayuagung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana KUR tersebut.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara,” tegas pihak Kejari OKI.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan dana rakyat, khususnya program KUR yang sejatinya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi kerakyatan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kejaksaan negeri Ogan ilir Korupsi KUR Bank Syariah Indonesia