KETIK, PALEMBANG – Penegakan hukum tak selalu harus berakhir dengan jeruji besi. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menunjukkan wajah hukum yang humanis dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana ringan yang menjerat Ahmad Sukri, Kamis 15 Januari 2026.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejari OKI menghentikan penuntutan perkara pencurian ringan yang dilakukan Ahmad Sukri, seorang kepala keluarga yang nekat berbuat salah demi memenuhi kebutuhan biaya persalinan istrinya.
Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanusiaan.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 06.50 WIB. Ahmad Sukri berjalan kaki melintasi halaman parkir Kantor BPN Kabupaten OKI, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Di sana, ia melihat sepeda motor Honda Vario terparkir dengan kunci kontak masih tergantung.
Awalnya Sukri hanya berlalu. Namun, setelah berjalan sekitar 50 meter, pikirannya kembali pada sang istri yang tengah hamil tua dan membutuhkan biaya persalinan, sementara ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dorongan ekonomi itulah yang akhirnya menjerumuskannya pada keputusan keliru.
Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan seharga Rp500.000, dan uangnya digunakan untuk keperluan berobat sang istri.
Perkara ini kemudian diproses hukum dan menjerat Ahmad Sukri atas dugaan pelanggaran Pasal 362 jo Pasal 476 KUHP 2023. Namun, Kejari OKI melihat adanya ruang untuk penyelesaian yang lebih berkeadilan.
Pada Senin, 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai fasilitator perdamaian antara tersangka dan korban, Mahidin. Dengan kebesaran hati, korban bersedia memaafkan dan mendukung penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
Tangis tak terbendung saat Ahmad Sukri menyampaikan penyesalannya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberi saya kesempatan melalui RJ ini,” ucap Sukri dengan suara bergetar.
Istri tersangka yang tengah menunggu hari persalinan juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berharap suaminya dapat kembali mendampingi keluarga di saat genting.
Berdasarkan hasil penelusuran sistem CMS dan SIPPN Kayuagung, Ahmad Sukri diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Proses perdamaian turut disaksikan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres OKI, lurah setempat, serta tokoh agama.
Kejaksaan Negeri OKI (Ogan Komering Ilir) melalui Kasi Pidum Indah Kumala Dewi beserta staff anggota Pidana Umum kemudian mengajukan permohonan RJ ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, permohonan tersebut disetujui. Perkara atas nama Ahmad Sukri resmi diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Keputusan itu mengakhiri proses hukum sekaligus membuka lembaran baru bagi Ahmad Sukri. Ia kini dapat kembali ke rumah, mendampingi istri yang akan melahirkan, dan menata ulang hidupnya.
Langkah Kejari OKI ini menjadi contoh nyata bahwa hukum tidak selalu harus menghukum, tetapi juga mampu memulihkan, menyembuhkan, dan mengembalikan harapan, terutama bagi mereka yang tersandung karena himpitan hidup.
Sebuah kisah tentang kesalahan, penyesalan, pemaafan, dan kemanusiaan yang membuktikan bahwa keadilan sejati lahir dari hati nurani. (*)
