Curi 79 Barang di JM Sukarami, Tiga IRT Saling Bantah BAP dan Akui Khilaf di Persidangan

24 November 2025 18:51 24 Nov 2025 18:51

Thumbnail Curi 79 Barang di JM Sukarami, Tiga IRT Saling Bantah BAP dan Akui Khilaf di Persidangan
Suasana sidang kasus pencurian JM Sukarami ketika JPU Shanty Merianie mengajukan pertanyaan tajam kepada para terdakwa yang terlihat tegang dan saling bantah. Senin 24 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara pencurian di swalayan JM Sukarami dengan terdakwa Hartati, Komariah, dan Putri Permata Sari kembali berlangsung panas, Senin 24 November 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanty Merianie menghadirkan dua penyidik Polsek Sukarami sebagai saksi, yang memberikan keterangan terkait proses penyidikan ketiga terdakwa tersebut.

Saksi penyidik Nopri mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Zulkifli bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa tekanan maupun paksaan.

“Terdakwa membaca sendiri BAP dan menandatangani sendiri. Barang bukti juga kami perlihatkan saat pemeriksaan,” ujar saksi Nopri.

Ia turut memaparkan bahwa ketiga terdakwa datang ke JM Sukarami dengan membawa kantong plastik hijau bertuliskan JM yang sudah mereka siapkan dari rumah. Ketiganya disebut beraksi secara berpencar saat mengambil barang.

Namun, keterangan itu langsung dibantah terdakwa Hartati yang menyatakan bahwa saksi penyidik yang hadir bukanlah orang yang memeriksanya saat penyidikan.

Saksi penyidik lainnya, Jakfar, yang memeriksa Putri dan Komariah, juga menegaskan bahwa proses berlangsung tanpa tekanan.

“Barang bukti dihitung bersama dengan korban, dan tidak ada paksaan,” ujarnya.

Namun para terdakwa memberi keterangan berbeda. Hartati menyebut mereka diminta mengakui barang yang jumlahnya lebih banyak agar bisa dibuatkan laporan. Putri bahkan mengaku mencoba menempuh jalan damai dengan JM, namun ditolak.

Komariah yang dinilai sebagai eksekutor utama mengaku mengambil “barang-barang kecil” seperti sabun dan korek kuping karena faktor ekonomi.

“Yang saya ambil tidak sebanyak 79 item. Saya khilaf, Pak,” ujar Komariah.

Putri sendiri membantah terlibat, mengaku hanya menunggu Komariah berbelanja.

Dalam sidang, JPU Shanty Merianie menegaskan bahwa berdasarkan BAP, Putri justru disebut sebagai pihak yang menyiapkan kantong plastik serta menginisiasi pengambilan barang.

“Di BAP, kamu menyebutkan Putri yang menyiapkan kantong dan merencanakan pengambilan barang,” tegas JPU.

Putri menjawab bahwa ia ketakutan saat pemeriksaan, sehingga terpaksa mengakui hal tersebut.

“Kalau kamu tidak mengambil barang, kenapa meminta berdamai dengan pihak JM?”, Ujar JPU. 

Terdakwa hanya bisa tertunduk diam.

Majelis Hakim Zulkifli menegur para terdakwa yang dinilainya kerap memberikan keterangan berubah-ubah.

“Kalian seharusnya menghadirkan saksi a de charge. Ini lembaga keadilan, bukan lembaga penghukuman. Adil bukan berarti harus dihukum, adil juga bukan berarti bisa dibebaskan. Tapi kalian tidak boleh berkilah tanpa dasar.” Tegas Majelis Hakim.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diduga bersama-sama mencuri 79 item barang kebutuhan rumah tangga di JM Sukarami. Putri disebut sebagai pihak yang mengajak serta yang menyiapkan lima kantong plastik hijau. Usai mengambil barang, mereka meletakkannya di troli dan menuju lift sebelum dihentikan pegawai JM karena dicurigai tidak membawa struk belanja.

Setelah dicek, seluruh barang ternyata belum dibayar. Total kerugian yang dialami JM adalah Rp2.894.770.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut umum pada pekan depan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Aksi pencurian pengutilan di swalayan kota palembang Swalayan JM Sukarami