Cegah Sengketa Tempat Ibadah, Pemkot Malang Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf

6 Oktober 2025 17:00 6 Okt 2025 17:00

Thumbnail Cegah Sengketa Tempat Ibadah, Pemkot Malang Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf
Kepala Bagian Kesra Kota Malang, Achmad Sholeh menjelaskan terkait dorongan untuk sertifikasi tanah wakaf. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan akselerasi atau percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah. Hal tersebut guna mencegah terjadinya sengketa di tempat ibadah. 

Kepala Bagian Kesra Kota Malang, Achmad Sholeh menjelaskan terdapat 1.200 musala, 900 masjid, dan 91 pondok pesantren. Namun dari total tempat ibadah tersebut masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikatkan. 

"Pemkot Malang terus mendorong agar diurus izin-izinnya tentang pewakafan. Sehingga aman dan di kemudian hari tidak ada masalah," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.

Berdasarkan pendataan, pada 2025 sebaran wakaf Kota Malang pun cukup beragam. Untuk musala terdapat di 605 lokasi, masjid 259 lokasi, sekolah 86 lokasi, pesantren 20 lokasi, makam 20 lokasi, dan 22 lokasi untuk kepentingan sosial lainnya. 

Sholeh menjelaskan Pemkot Malang turut memberikan pendampingan sertifikasi tanah wakaf. Seperti beberapa waktu lalu, bantuan senilai Rp1,8 miliar untuk membantu sertifikasi masjid. 

"Di antara yang memberatkan masjid itu kan bayar BPHTB juga. Kami bantu lewat Demasindo, yang akhirnya juga membayarkan ke Bapenda sehingga uang yang dari Pemda kembali ke Pemda, tetapi perizinan terlaksana dengan baik," jelasnya. 

Ia menargetkan seluruh masjid, musala, pondok pesantren dan lainnya dapat segera tersertifikasi. Begitu pula dengan perizinan IMB dan lainnya untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum. 

"Tentu agar aman di kemudian hari tidak ada rebutan, saling klaim dan sebagainya. Kami dorong terus. Kalau targetnya ya semaksimal mungkin. Makanya sampai dikumpulkan lurah dan camat, kemudian perwakilan masjid musola, itu untuk mempercepat," pungkasnya. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

Tanah Wakaf Kota Malang Wakaf Masjid tempat ibadah