KETIK, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mencatat pengungkapan 37 perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025.
Selain upaya penindakan, BNNP Sumsel juga memperkuat strategi pencegahan dengan melibatkan ratusan relawan anti narkoba guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis akhir tahun BNNP Sumsel yang digelar di Kantor BNNP Sumsel, Selasa, 23 Desember 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 37 berkas perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 33 berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, empat berkas lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Capaian tersebut melampaui target awal sebanyak 35 berkas perkara atau setara 102,7 persen.
“Alhamdulillah, dari target awal 35 berkas kami mampu mengungkap 37 berkas perkara atau mencapai 102,7 persen,” kata Brigjen Pol Hisar Siallagan saat diwawancarai, Selasa, 23 Desember 2025.
Dari sisi penindakan terhadap pelaku, BNNP Sumsel mengamankan 37 orang tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, aparat masih memburu 19 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara untuk barang bukti, sepanjang 2025 BNNP Sumsel menyita narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat sekitar 25,9 kilogram, ekstasi sebanyak 7.177 butir, serta ganja kering seberat 5,1 kilogram.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 37 tersangka yang telah kami amankan selama tahun 2025,” jelasnya.
Meski pengungkapan kasus tergolong tinggi, Brigjen Pol Hisar menyampaikan bahwa upaya pencegahan tetap menjadi fokus utama BNNP Sumsel.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga erat kaitannya dengan tingginya permintaan di masyarakat.
“Permasalahan narkoba itu ada pada demand dan supply. Kalau permintaan tinggi, maka peredaran narkoba akan terus ada,” ujarnya.
Sebagai langkah menekan sisi permintaan, BNNP Sumsel bersama BNN kabupaten dan kota di Sumatera Selatan telah membentuk sekitar 580 relawan anti narkoba.
Para relawan tersebut aktif melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda.
“BNN tidak mungkin menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara langsung. Karena itu, relawan menjadi perpanjangan tangan kami untuk mengetuk hati masyarakat agar menjauhi narkoba,” kata Brigjen Pol Hisar.
Ia juga menyampaikan bahwa para relawan telah dibekali pemahaman hukum agar bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika menemukan tindak pidana narkoba dan pelaku tertangkap tangan, relawan wajib menyerahkannya kepada BNN atau Polri untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
