Berkas Perkara OTT Dinas PUPR OKU Dilimpahkan, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator

28 Juli 2025 15:27 28 Jul 2025 15:27

Thumbnail Berkas Perkara OTT Dinas PUPR OKU Dilimpahkan, Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator
Kuasa Hukum Salah satu tersangka, Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU,Jauhari SH MH, menegaskan akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC) di Pengadilan negeri Palembang. Senin 28 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Berkas perkara empat tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (0TT) terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang hari ini.

Salah satu tersangka, Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU, melalui kuasa hukumnya, Jauhari SH MH, menegaskan akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC).

Empat berkas yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI hari ini antara lain milik Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III ), M Fahrudin (Ketua Komisi lII), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II).

"Alhamdulillah sebagai kuasa hukum Umi Hartati, berkas klien kami sudah dilimpahkan, dan status penahanannya pindah ke Lapas perempuan, yang mana sebelumnya klien kami ditahan di Rutan KPK," jelas Jauhari saat ditemui di PN Palembang, Senin 28 Juli 2025.

Jauhari berharap nomor perkara dapat segera terbit sehingga proses persidangan bisa cepat dimulai dan kasus ini menjadi terang benderang. la juga menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya tidak ada masalah dan kini tinggal menunggu tahapan persidangan.

"Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri, dan pada 11 Juli kemarin sudah P21," terangnya, merujuk pada Pasal 52 ayat (1) UU KPK.

Mengenai peran Umi Hartati dalam kasus dugaan korupsi dana suap proyek Pokir (Pokok Pikiran) DPRD OKU ini, Jauhari menegaskan pihaknya selalu terbuka dan tidak menghalang-halangi penyidikan.

"Justru kita apa adanya yang diterangkan di BAP. Juga di persidangan nanti, dan kami akan mengajukan surat Justice Collaborator (JC) pada penyidikan kemarin, tapi putusan ada di pimpinan KPK. Mudah-mudahan nanti kami akan mengajukan JC ke majelis hakim," tutur Jauhari.

la menambahkan, melalui pengajuan JC, pihaknya akan menerangkan semua fakta tanpa berbelit-belit, bekerja sama secara terbuka, dengan harapan kliennya dapat menerima hukuman seringan-ringannya.

Dalam perkara ini, KPK RI berhasil mengamankan enam orang tersangka. Dua di antaranya, yaitu Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, tinggal menunggu proses tuntutan dari Jaksa Penuntut KPK RI.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Justice collaborator Pengadilan Negeri Palembang Pencari keadilan kasus Pikir DPRD OKU