KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin. Hal itu tertuang dalam kerja sama dengan tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 25 Juni 2025.
Tujuh lembaga bantuan hukum tersebut di antaranya LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang, dan LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang.
Kemudian Perkumpulan Rumah Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Peradi Malang Raya, Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang/Marjinal.
"Layanan yang diberikan mencakup pendampingan litigasi (perkara pidana dan perdata) serta non-litigasi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum," kata Wali Kota Batu, Nurochman.
Adapun syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup sederhana, yakni melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kota Batu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta penjelasan mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi.
Nurochman menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu yang kerap mengalami ketimpangan dalam akses hukum.
"Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Hukum juga membuka jalur permohonan secara langsung bagi warga yang ingin mengakses bantuan hukum ini," imbuhnya.
Menurut Pria yang akrab disapa Cak Nur itu, bantuan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan dan jaminan hak asasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Tidak boleh ada warga Kota Batu yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum.
Dikatakannya, penyebarluasan informasi program ini akan digencarkan agar menjangkau seluruh masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya alokasi anggaran yang memadai, mengingat jumlah mitra OBH yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami ingin program ini menjangkau masyarakat secara luas dan merata. Karena itu, alokasi anggaran perlu ditingkatkan agar pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga,” pungkasnya.(*)