KETIK, BATU – Setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026, Pemkot Batu meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menertibkan penggunaan kendaraan dinas sesuai ketentuan administrasi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono, menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah wajib mematuhi surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Batu, Nurochman, pada 3 Maret 2026 tersebut.
“Kami berharap seluruh dinas mematuhi surat edaran Bapak Wali Kota terkait larangan pengalihan status penggunaan kendaraan dinas,” ujar Eko, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan penegasan kembali aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan setelah proses mutasi pejabat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat sesuai data inventaris resmi.
Eko menambahkan, setiap kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan pejabat yang dimutasi harus segera dikembalikan dan disesuaikan dengan pencatatan di masing-masing perangkat daerah.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, wajib melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu.
Kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD juga harus tercatat dalam Daftar Inventaris Barang (KIB) di SKPD bersangkutan.
Selain itu, kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas karena perpindahan jabatan.
Apabila masih terdapat pejabat yang membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai catatan administrasi.
Eko menekankan, kepatuhan terhadap surat edaran ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah potensi persoalan administrasi di kemudian hari. (*)
