KETIK, LUMAJANG – Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si memastikan tak ada ada PHK tenaga P3K yang bekerka di lingkungan Pemkab Lumajang pasca diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Agus Triyono, per Januari 2027 Belanja Pegawai di Lumajang dipastikan akan berada dibawah 30 persen, termasuk untuk pembayaran gaji ASN dan tenaga P3K yang bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang.
"Memang kita harus melakukam efisiensi secara maksimal terutama untuk beanja pegawai. Ini sudah kita persiapkan untuk menghidari PHK tenaga P3K yang bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang," jelas Sekda Lumajang Agus Triyono, hari ini, Sabtu 28 Maret 2026.
Masih kata Agus Triyono, selain tenaga P3K, untuk tenaga P3K Paruh Waktu juga tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkab Lumajang dengan menyiasati pembayaran gajinya menjadi upah kerja bulanan.
"Untuk tenaga P3K kode rekeningnya masuk dalam belanja pegawai dalam bentuk belanja barang dan jasa, sehingga upah bulannya tetap bisa kita berikan. Jadi tetap aman," jelas Sekda Lumajang.
Hal ini disampaikan Agus Triyono karena di berbagai media banyak beredar kabar tentang PHK tenaga P3K.
"Bisa jadi di daerah lain kabar itu benar, tapi di Lumajang kami pastikan aman, karena belanja pegawai kita bisa kita pangkas sampai dibawah 30 persen," jelasnya.
Jumlah tenaga P3K di Lumajang saat ini sebanyak 2.396 orang, sedangkan P3K paruh waktu tercatat 4219 orang.
