KETIK, LUMAJANG – Pemkab Lumajang, melalui Surat Edaran Tanggal 29 Januari 2026, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di berbagai platform media sosial, saat jam dinas.
Sekda Lumajang Drs. Agu Triyono, M.Si kepada Ketik.com menjelaskan, live di medsos pada jam dinas hanya diperbolehkan jika menggunakan akun kantor tempatnya bekerja, dan atas seijin pimpinan dan keperluan dinas.
"Diperbolehkan live misalnya di Tiktok, Facebook atau platform media sosial lainnya, jika atas perintah pimpinan kantor tempatnya bekerja dan hanya untuk kepentingan dinas dari kantor tersebut. Larangan ini berlaku selama jam dinas, termasuk yang berdinas pada malam hari karena aturan jam kerja," kata Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si.
Selain pada jam kerja yang ditentukan oleh kantornya, ASN di Lumajang yang akan melakukan live diluar jam dinas hendaknya tetap memperhatikan kode etik, norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.
"Diluar jam dinas juga kita harapkan juga memperhatikan norma agama dan sosial yang umum berlaku di masyarakat, dan kami harapkan tidak menggunakan seragam serta atribut kedinasan," tegas Sekda Lumajang.
Masih kata Sekda Lumajang, belakangan diketahui ada sejumlah akun media sosial yang pemiliknya adalah ASN Lumajang dan membuat pernyataan serta mengomentari berbagai kebijakan Pemkab Lumajang, yang seharusnya itu menjadi kewenangan Kepala OPD yang bersangkutan.
"Kalau kebijakan kantor kemudian dijelaskan dengan tidak benar karena kurang mengerti, maka itu akan membuat penonton di live tersebut akan mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita khawatir juga kalau kemudian penjelasannya salah, karena larut dalam banyak pertanyaan warga yang disampaikan secara live juga," urai Sekda Lumajang.
Kepada Kepala OPD di Lumajang juga diminta untuk melakukan pengawasan kepada karyawan di OPD-nya masing-masing agar kegiatan bermedsos tersebut tidak menimbulkan salah informasi kepada masyarakat.
"Jika terbukti ada kesalahan informasi dan melanggar ketentuan ini, Pemkab Lumajang akan memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN," tegas Sekda Lumajang, Agus Triyono kemudian.
Lebih jauh Agus Triyono menjelaskan, demi menjaga integritas ASN, maka sebaiknya ASN fokus dalam bekerja dan tidak bermain medsos, apalagi sampai live saat jam kerja.
