KETIK, LUMAJANG – Menyambut libur Idul Fitri tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau silaturahmi. Meskipun demikian, seluruh biaya operasional ditanggung pribadi.
Kebijakan ini lahir dari pertimbangan keamanan dan perawatan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas yang menjadi tanggung jawab pejabat yang memegangnya. Jika lebih aman dibawa saat mudik atau bersilaturahmi, maka diperbolehkan,” ujar Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati menjelaskan, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama tidak mengharuskan penggantian plat nomor menjadi hitam. Namun, seluruh biaya operasional seperti bahan bakar, tol, dan kebutuhan lain tetap harus dibayar oleh ASN sendiri, tidak menggunakan anggaran daerah.
Menurut Bunda Indah, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap terjaga kondisinya.
“Tidak semua pejabat memiliki fasilitas garasi memadai di rumah. Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” tandas Bunda Indah, panggilan akrabnya.
Kebijakan ini sekaligus menjaga aset daerah tetap terpelihara dengan baik. Diharapkan, ASN dapat menjalani masa libur lebaran dengan nyaman tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap fasilitas pemerintah.
Kebijakan ini mencerminkan perhatian Pemkab Lumajang terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus pengelolaan aset publik secara bijak, menjaga keseimbangan antara pelayanan dan perawatan fasilitas pemerintah. (*)
