KETIK, PALEMBANG – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan capaian pengawasan yang mencolok. Sepanjang tahun ini, sebanyak 759 kali penindakan berhasil dilakukan, menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp8 miliar dari peredaran barang ilegal lintas batas.
Capaian tersebut dikukuhkan melalui rangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks-hasil penindakan yang digelar serentak di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim. Pemusnahan dilakukan bertahap, mulai dari Bea Cukai Tanjungpandan (9 Desember), Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang (18 Desember), hingga puncaknya bersama Bea Cukai Palembang, Jumat 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata akuntabilitas negara dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45,82 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan sebesar Rp8,06 miliar. Ini adalah komitmen kami sebagai community protector,” tegas Agus.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, pelanggaran di bidang cukai masih mendominasi. Tercatat 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Bea Cukai Sumbagtim mengungkap capaian pengawasan sepanjang 2025 dalam sesi acara pencapaian, menegaskan komitmen perlindungan keuangan negara dan keamanan publik, Jumat 19 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Agus menyebut, penindakan masif terhadap rokok dan MMEA ilegal menjadi bukti konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Penindakan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri yang patuh hukum,” ujarnya.
Tak hanya di sektor cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga menindak tegas pelanggaran kepabeanan, khususnya barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas).
Di wilayah Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang berisiko tinggi terhadap keamanan publik, di antaranya satu pucuk senjata api Glock 19 lengkap dengan amunisi, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bekas ilegal (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, jamur, serta mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat.
Agus menegaskan, seluruh proses pemusnahan merupakan bagian dari kewajiban hukum Bea Cukai sebagai pelaksana border control di bawah Kementerian Keuangan.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari undang-undang. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi keamanan, kesehatan, serta industri dalam negeri,” tegasnya.
Keberhasilan ini, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim juga berkomitmen melanjutkan transformasi pelayanan menuju institusi yang modern, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus.(*)
