Bea Cukai Sita Aset PT Indonesia Paragon Comal Akibat Tunggakan Bea Masuk Rp2,7 Miliar

10 Juli 2025 17:21 10 Jul 2025 17:21

Thumbnail Bea Cukai Sita Aset PT Indonesia Paragon Comal Akibat Tunggakan Bea Masuk Rp2,7 Miliar
Petugas Bea Cukai Menempelkan Stiker Penyitaan Aset di PT Indonesia Paragon Comal, Kamis, 10 Juli 2025. (Foto: Slamet/Ketik)

KETIK, PEMALANG – Kantor Bea dan Cukai Tegal melalui tim perbendaharaan melaksanakan penyitaan aset milik PT Indonesia Paragon Comal yang berlokasi di Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Kamis, 10 Juli 2025.

Penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tunggakan biaya masuk senilai Rp2,7 miliar yang belum diselesaikan oleh perusahaan.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai, Heri Sukoco, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang telah melalui berbagai tahapan administratif.

“Kami sudah melayangkan surat tagihan, surat teguran, hingga surat paksa. Karena tidak ada penyelesaian, maka hari ini kami lakukan tindakan penyitaan terhadap aset perusahaan,” ujar Heri usai pemasangan stiker penyitaan di lokasi.

PT Indonesia Paragon Comal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Tunggakan biaya masuk ini berasal dari kegiatan impor sebelumnya yang belum dibayar hingga melewati jatuh tempo.

Dengan penyitaan ini, tambah Heri, Bea Cukai berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Jika tunggakan dilunasi, maka penyitaan akan kami cabut. Namun bila tetap tidak dibayar, maka aset akan kami lelang melalui kantor lelang negara,” tambahnya.

Foto Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai, Heri Sukoco saat diwawancara usai melakukan penyitaan aset milik PT Indonesia Paragon Comal. (Foto: Slamet/Ketik)Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai, Heri Sukoco saat diwawancara usai melakukan penyitaan aset milik PT Indonesia Paragon Comal. (Foto: Slamet/Ketik)

Heri juga menyampaikan imbauan kepada para pelaku usaha agar senantiasa tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan perpajakan, khususnya dalam aktivitas ekspor dan impor.

“Tidak ada usaha besar tanpa administrasi yang baik, termasuk urusan kepabeanan. Dokumen harus lengkap dan kewajiban pajak harus diselesaikan. Bea Cukai siap memfasilitasi asal sesuai aturan,” tegasnya.

Ia berharap agar PT Indonesia Paragon Comal segera melunasi tagihan yang tertunggak agar proses hukum tidak berlanjut ke tahap lelang aset.

Pantauan awak media di lokasi, aset milik PT Indonesia Paragon Comal yang berupa bangunan atau gudang itu, saat ini sedang disewa perusahaan cat ternama serta olahraga bilyard.(*)

Tombol Google News

Tags:

bea cukai pemalang Penyitaan Aset Tunggakan Pajak PT Indonesia Paragon Comal Petarukan Garmen Ekonomi daerah Administrasi Usaha Hukum Bisnis