KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa Saman bin Sudirman (Alm) dengan pidana 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 981,37 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sigit Subiantoro SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kristanto,SH MH.pada Kamis 13 Nover 2025.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Sigit Subiantoro dalam persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Senin, 4 Agustus 2025, terdakwa menerima perintah dari seseorang bernama Sandra (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Badrun Mamak No. 08, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa kemudian menjemput paket tersebut dan menyimpannya dalam tas warna coklat merek Hyena, sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Sandra. Namun, saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah sempat berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi sabu tersebut.
Barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 981,37 gram turut diamankan petugas sebagai alat bukti.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Kristanto, SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.(*)
