Australia Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial

21 November 2025 15:04 21 Nov 2025 15:04

Thumbnail Australia Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Media Sosial
Ilustrasi anak-anak menggunakan media sosial tanpa pendampingan orang dewasa. (Foto: Freepik)

KETIK, SURABAYA – Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini berlaku mulai 10 Desember, memastikan bahwa anak-anak di bawah umur tidak dapat membuat akun dan akun yang sudah ada akan dinonaktifkan atau dihapus.

Pemerintah Australia berpendapat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan dan risiko yang dihadapi anak-anak di media sosial, terutama fitur khusus yang membuat mereka menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar. Selain itu, media sosial juga kerap menyajikan konten yang dapat membahayakan kesehatan mental mereka.

Sebuah studi yang dilakukan pemerintah Australia menunjukkan bahwa 96% anak-anak berusia 10-15 tahun menggunakan media sosial, dan 7 dari 10 di antaranya telah terpapar konten dan tindakan berbahaya. Konten tersebut mencakup misoginis, video perkelahian, serta konten yang mengkampanyekan gangguan makan dan bunuh diri. Satu dari tujuh anak juga melaporkan mengalami perilaku grooming dari orang dewasa, dan lebih dari setengahnya mengaku menjadi korban cyberbullying.

Sepuluh platform media sosial telah ditetapkan oleh pemerintah Australia untuk dimasukkan dalam larangan ini antara lain Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X (sebelumnya Twitter), YouTube, Reddit, serta platform streaming Kick dan Twitch. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk memperluas larangan ini ke platform game online.

Beberapa platform game seperti Roblox dan Discord telah menambahkan fitur untuk memeriksa usia pengguna. Hal ini sebagai upaya untuk menghindari dicekal oleh pemerintah. Pemerintah Australia akan terus meninjau daftar platform yang terkena dampak, dengan mempertimbangkan tiga kriteria utama yakni apakah platform tersebut bertujuan untuk berinteraksi secara online dengan dua orang atau lebih;, apakah platform tersebut memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan sebagian atau seluruh pengguna lain; dan apakah platform tersebut memungkinkan pengguna untuk memposting sesuatu.

YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp tidak termasuk dalam daftar larangan karena dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut. Anak-anak juga masih dapat menonton sebagian besar konten di platform YouTube namun tanpa perlu akun.

Anak-anak dan orang tua yang melanggar aturan ini tidak akan dihukum. Namun,  hukuman akan dibebankan pada perusahaan media sosial, yang dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar USD 32) untuk pelanggaran serius atau berulang.

Sayangnya, efektivitas larangan ini masih dipertanyakan. Beberapa pihak khawatir bahwa teknologi verifikasi usia dapat salah memblokir beberapa pengguna dan gagal mendeteksi pengguna di bawah umur. Ada juga kekhawatiran bahwa denda untuk pelanggaran tidak cukup besar untuk memberikan efek jera. Kritikus juga berpendapat bahwa meskipun larangan ini diterapkan dengan benar, kemungkinan tidak akan mengurangi bahaya online bagi anak-anak.

Tombol Google News

Tags:

Australia Social Media media sosial