KETIK, BATU – Unggahan di media sosial ibarat pisau bermata dua. Aktivitas digital yang kurang bijak justru mengundang petaka bagi warga di Desa Tlekung, Kota Batu.
Kasus pencurian ratusan keping emas yang baru saja diungkap Polres Batu kini menjadi peringatan keras bagi publik.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, mewanti-wanti warga agar tidak sembarangan memamerkan privasi yang bisa menjadi celah kejahatan. Insiden ini bermula saat dua pembobol rumah berhasil menggasak ratusan keping logam mulia (emas dan perak) setelah memantau gerak-gerik korban lewat layar ponsel.
“Jangan sampai unggahan terkait aktivitas pribadi, seperti kondisi rumah kosong, justru membuka peluang bagi pelaku kejahatan. Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial,” tegas AKBP Aris, Kamis, 12 Februari 2026.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan, kedua tersangka ternyata menjadi "pengikut" setia media sosial korban. Mereka mempelajari pola aktivitas korban yang kerap mengunggah transaksi jual-beli emas, lengkap dengan informasi yang mengarah pada alamat tempat tinggalnya.
Momen eksekusi pun tiba saat korban membuat status sedang mengikuti kegiatan keagamaan. Hal ini menjadi sinyal hijau bagi pelaku bahwa rumah dalam kondisi tak berpenghuni.
“Pelaku memantau media sosial korban. Saat korban mengunggah status sedang menghadiri kegiatan keagamaan dan tidak berada di rumah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong dan tidak terdapat kendaraan di lokasi, pelaku masuk dengan cara membongkar jendela. Mereka kemudian menggeledah sejumlah kamar dan menemukan tiga kotak berisi emas dan perak.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sekitar 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram, terdiri atas berbagai pecahan mulai 0,01 gram hingga 1 gram. Selain itu, terdapat 10 keping perak dengan total berat 88,95 gram yang turut dibawa pelaku.
AKBP Aris menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di ruang digital, terutama yang berkaitan dengan keberadaan diri dan kondisi rumah.
“Media sosial sebaiknya digunakan secara bijak. Hindari mengunggah informasi yang dapat memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memetakan situasi rumah atau aktivitas kita,” pungkasnya. (*)
