Ancaman Bencana Mengintai, Polhut Tuban Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

22 November 2025 15:55 22 Nov 2025 15:55

Thumbnail Ancaman Bencana Mengintai, Polhut Tuban Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
Polhutmob Perhutani KPH Tuban mengamankan pelaku pembalakan liar pada Sabtu, 22 November 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Tim Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban berhasil menggagalkan aksi pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani. Dalam sebuah operasi kejar-kejaran yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, petugas menangkap satu terduga pelaku dan mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ilegal.

Operasi pengamanan hutan tersebut dilakukan setelah Polhutmob KPH Tuban menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 01.00 WIB. Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jati tanpa izin di Petak 79A-1, yang merupakan wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang, di bawah yurisdiksi KPH Tuban.

Dipimpin oleh Komandan Regu Polhutmob, Ubaidillah, bersama dua anggota, Taufik dan Sudarsono, tim segera bergerak menuju lokasi. Mereka langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan pikap Mitsubishi L300 hitam yang dicurigai mengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban sekaligus Koordinator Keamanan (Korkam), Eko Budi Prasetyo, mengatakan bahwa saat berada di jalur BD kawasan hutan, petugas mendapati rangkaian kendaraan terdiri satu motor dan pikap berisi tiga orang. 

“Polhutmob kemudian menghentikan kendaraan untuk memastikan muatan berupa 9 batang kayu jati dengan volume total 1,33 m³ berasal dari kawasan hutan Perhutani,” katanya.

Ketika tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan, situasi mendadak tegang. Satu pengendara sepeda motor dan dua penumpang mobil melarikan diri ke dalam hutan memanfaatkan kondisi gelap dini hari. Namun, pengemudi Mitsubishi L300 berhasil diamankan oleh petugas di lokasi.

"Ketika diminta menunjukkan dokumen sah hasil hutan, pelaku tidak mampu memberikan surat legalitas kayu yang diangkut," ungkap Eko Budi Prasetyo.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap diidentifikasi bernama Sonik bin Ngarep (46), warga Dusun Compleng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara itu, tiga terduga pelaku yang melarikan diri masing-masing berinisial TO Penceng (warga Desa Pakis), Loyin (warga Ngembes), dan Warno (warga Grabagan), semuanya dari Kabupaten Tuban.

Dalam penangkapan itu, tim Polhutmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita satu unit kendaraan Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi S 8146 HE yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, bersama dengan sembilan batang kayu jati berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan satu alat potong berupa gergaji tangan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Eko Budi Prasetyo menyayangkan adanya aktivitas pembalakan liar. Ia menegaskan bahwa di tengah upaya pemerintah mengatasi bencana alam seperti tanah longsor, masih ada oknum masyarakat yang bertindak merusak hutan.

“Perhutani tidak mentolerir aktivitas illegal logging yang akan berdampak merusak alam untuk masa depan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang turut membantu upaya pengamanan kawasan hutan. 

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pengawasan hutan tidak akan optimal. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh demi kelestarian hutan dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perhutani pembalakan liar KPH Tuban tuban