Revolutionary Law Firm: Kesepakatan di Perhutani Blitar Wajib Jalan

13 Februari 2026 19:44 13 Feb 2026 19:44

Thumbnail Revolutionary Law Firm: Kesepakatan di Perhutani Blitar Wajib Jalan

Audiensi antara warga dan Perhutani Blitar, Jumat 13 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung mendatangi kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar dalam audiensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Jumat 13 Februari 2026.

Audiensi ini digelar menyusul rencana aksi besar-besaran warga yang akhirnya dialihkan menjadi forum dialog. Pertemuan berlangsung dengan pengawalan aparat dan dihadiri jajaran manajemen KPH Blitar serta pendamping hukum warga dari Revolutionary Law Firm.

Pendamping warga sekaligus konsultan hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto menegaskan audiensi tersebut bukan sekadar forum seremonial.

“Rencana aksi sebenarnya sudah disiapkan warga. Tapi kami memilih jalur dialog agar negara hadir melalui kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto dalam forum audiensi.

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon produksi di lahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Jenglong dan Jegu. Menurut Trijanto, masyarakat telah mengantongi Surat Keputusan (SK) hak kelola sejak 2024. Namun hingga kini lahan belum dapat dimanfaatkan karena masih ditanami pohon produksi milik Perhutani.

“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah secara administratif. Jika lahan masih ditanami pohon produksi, itu justru menghambat mandat negara sendiri. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan pelaksanaan penebangan harus mengikuti ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kesepakatan kedua berkaitan dengan kawasan Wonotirto seluas kurang lebih 100 hektare yang masuk dalam penetapan terbaru melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 149 Tahun 2025.

Trijanto mengingatkan bahwa batas pengelolaan Perhutani di area tersebut disebut hanya sampai Juli 2027.

“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan wilayah abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” katanya.

Ia juga menyinggung berakhirnya masa nota kesepahaman antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Perhutani.

“Jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di kawasan Molang melalui koperasi masyarakat.

Menurut Trijanto, pembentukan koperasi menjadi skema legal agar pengelolaan berjalan sah dan berkelanjutan.

“Ini bukan soal proyek. Ini soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi supaya pengelolaan sah, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Meski mengedepankan dialog, pihaknya menegaskan kesepakatan yang tercapai memiliki konsekuensi moral dan politis.

“Kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, menyatakan kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.

“Kami ini operator di lapangan. Kewenangan penerbitan izin ada di Kementerian LHK. Tapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal mana wilayah Perhutani dan mana wilayah KHDPK,” ujar Beny.

Ia berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan fungsi hutan.

“Target pemerintah jelas, masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari. Itu yang kita jaga bersama,” pungkasnya.

Audiensi tersebut menandai bahwa konflik lahan tak selalu harus berujung aksi turun ke jalan. Namun warga bersama Revolutionary Law Firm menegaskan satu pesan utama: dialog hanya bermakna jika kesepakatan benar-benar dieksekusi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perhutani Blitar Kabupaten Blitar Trijanto Kesepakatan warga pohon