KETIK, JOMBANG – Penanganan kasus hilangnya bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Jombang kini menggandeng Inspektorat Kabupaten Jombang untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan pertanian tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan hilangnya mesin combine harvester merek MAXXI Bimo 110 yang merupakan bantuan pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Selain ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Inspektorat Jombang juga mulai melakukan kajian dan telaah awal atas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Jombang, Eko Prasetiyo, membenarkan pihaknya telah menerima permintaan koordinasi dari kepolisian. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan pemeriksaan lapangan.
“Jawabannya sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur. Sementara saya belum ke lapangan, masih menunggu perintah,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menambahkan, surat permintaan dari Polres Jombang terkait kasus alsintan Desa Sumbersari masih dalam tahap telaah internal.
“Surat dari Polres masih kami pelajari, dan jawabannya sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menegaskan penyidik tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengalihan aset negara dalam program bantuan pertanian tersebut.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa enam orang saksi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian negara,” kata AKP Dimas Robin, Rabu, 21 Januari 2026.
Kasus ini mencuat setelah mesin combine harvester bantuan dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dilaporkan tidak berada dalam penguasaan petani penerima manfaat. Alsintan itu sejatinya diperuntukkan bagi Poktan Mojosari, namun hingga kini tidak pernah diterima oleh kelompok tani bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, bantuan alsintan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Sumbersari, Harianto. Mesin panen jenis MAXXI Bimo 110 itu disebut-sebut dijual kepada almarhum H. Iskandar, warga Dusun Paceng, Desa Sumbersari, pada September 2024.
Padahal, alsintan tersebut berstatus sebagai barang milik negara yang seharusnya dikelola dan dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima bantuan, bukan dialihkan kepada pihak lain.
Salah satu anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial WR mengungkapkan, sebelum bantuan alsintan disalurkan, pihak desa sempat meminta data kelompok tani sebagai kelengkapan administrasi.
Namun, setelah bantuan tiba, alat pertanian tersebut tidak pernah diserahkan kepada Poktan Mojosari.
“Alat itu tidak diberikan ke kelompok tani. Justru pihak desa meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan,” ujar WR kepada wartawan, Kamis, 25 Desember 2025.
Kasus dugaan korupsi bantuan alsintan di Jombang ini kini menjadi perhatian publik. Kepolisian memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai hukum. (*)
