66 Ribu Warga Magelang Dicoret dari PBI-JKN, Banyak yang Bingung saat Hendak Berobat BPJS

15 Februari 2026 07:26 15 Feb 2026 07:26

Thumbnail 66 Ribu Warga Magelang Dicoret dari PBI-JKN, Banyak yang Bingung saat Hendak Berobat BPJS

Suasana layanan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan Nasional di Mal Pelayanan Publik Magelang. (Foto: Angga HA/Suara.com)

KETIK, MAGELANG – Sebanyak 66 ribu warga Kabupaten Magelang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga miskin yang selama ini mengandalkan pembiayaan dari negara.

Penonaktifan diketahui warga setelah status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif saat dicek melalui aplikasi maupun ketika hendak berobat. Galih, salah satu warga terdampak, mengaku baru mengetahui kartunya tidak bisa digunakan saat memeriksa aplikasi.

"Saya cek sendiri di aplikasi. Saya buka, kok ada peringatan kartu tidak bisa digunakan,” ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Sabtu, 15 Februari 2026.

Ia mengaku khawatir tidak bisa mengakses layanan kesehatan jika sewaktu-waktu sakit.

“Kalau saya sakit kan harus pakai BPJS biar cepat prosesnya,” katanya.

Dengan pekerjaan serabutan dan penghasilan tidak tetap, ia mengandalkan jaminan kesehatan untuk melindungi keluarganya dari beban biaya medis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi, menyatakan penonaktifan merupakan dampak pemutakhiran DTSEN yang dilakukan pemerintah pusat.

Dalam sistem baru tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Warga di luar kategori itu berpotensi terdampak evaluasi dan penonaktifan kepesertaan.

Pemkab Magelang membuka layanan reaktivasi di Mal Pelayanan Publik untuk menampung permohonan warga. Pemohon diminta melengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Namun, pemerintah daerah mengaku belum menerima daftar rinci nama peserta yang dinonaktifkan sehingga proses verifikasi dilakukan berdasarkan pengajuan masyarakat.

Secara nasional, pembaruan DTSEN merupakan bagian dari kebijakan integrasi data sosial ekonomi guna meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, termasuk PBI-JKN.

Pemerintah pusat menargetkan penyaluran bantuan lebih akurat dan mengurangi potensi penerima ganda. Meski demikian, masa transisi pembaruan data memicu penonaktifan peserta di berbagai daerah.

Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan fasilitas layanan kesehatan untuk tetap melayani pasien PBI-JKN yang nonaktif sambil menunggu proses reaktivasi. Langkah ini diambil untuk mencegah terhentinya pelayanan medis akibat persoalan administratif.

BPJS Kesehatan mencatat peserta PBI-JKN secara nasional mencapai puluhan juta jiwa dan menjadi komponen utama dalam sistem perlindungan kesehatan masyarakat miskin. Dengan jumlah sebesar itu, pembaruan basis data berimplikasi luas terhadap akses layanan kesehatan di daerah. 

Tombol Google News

Tags:

PBI JKN Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penonaktifan PBI JKN bpjs Magelang