Dugaan Fee Pokir Jombang Jadi Alarm Lama, Aktivis Santri Ingatkan Pola Korupsi Berulang

15 Februari 2026 08:20 15 Feb 2026 08:20

Thumbnail Dugaan Fee Pokir Jombang Jadi Alarm Lama, Aktivis Santri Ingatkan Pola Korupsi Berulang

Aan Anshori, aktivis Jaringan Alumni Santri Jombang. (Foto: Istimewa/Dok pribadi)

KETIK, JOMBANG – Dugaan permintaan “fee” dalam penyaluran dana pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Jombang kembali membuka diskusi lama soal kerentanan tata kelola bantuan hibah politik di daerah. Isu ini dinilai bukan sekadar kasus personal, melainkan gejala sistemik yang berulang dari tahun ke tahun.

Kasus terbaru mencuat setelah muncul pengakuan adanya dugaan potongan hingga 30 persen dari dana pokir sekitar Rp 200 juta yang rencananya digunakan untuk perbaikan pondok pesantren kecil di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bagi kalangan aktivis santri, pola seperti ini bukan cerita baru. Aan Anshori menilai praktik pemotongan dana bantuan baik hibah maupun pokir selalu muncul dalam momentum politik anggaran.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya soal nominal potongan, tetapi soal budaya transaksional dalam distribusi bantuan publik.

“Jika benar ada potongan, itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi pidana. Ini harus dipastikan sejak awal agar tidak menyeret banyak pihak,” ujarnya, Minggu 15 Februari 2026.

 

Bayang-Bayang Kasus Pokir DPRD Jatim

Aan mengingatkan publik pada kasus korupsi pokir di lingkungan DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 yang diproses oleh KPK dan berujung sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, puluhan pihak terseret proses hukum. Ia menilai kasus itu seharusnya menjadi referensi perbaikan sistem pengawasan bantuan politik di tingkat daerah.

Menurutnya, kegagalan belajar dari kasus lama justru membuka ruang pengulangan modus yang sama.

Selain menyorot dugaan keterlibatan oknum legislatif, Aan juga menegaskan risiko hukum bagi penerima bantuan jika mengetahui adanya potongan namun tetap menerima dana.

Ia mencontohkan kasus hukum yang pernah menjerat pengurus Pondok Pesantren Ibrohimi Manyar dalam perkara dana hibah.

Menurutnya, lembaga keagamaan harus ekstra hati-hati agar tidak ikut terseret masalah pidana.

Kasus ini salah satunya dialami penerima bantuan berinisial AZ, pengurus yayasan pesantren di wilayah Diwek. Ia mengaku awalnya mengajukan proposal Rp 250 juta, namun yang disetujui dalam pokir 2026 hanya Rp 200 juta.

Masalah muncul saat dana disebut masih akan dipotong hingga 30 persen, sehingga penerima hanya memperoleh sekitar Rp 140 juta.

Ia menyebut potongan dikaitkan dengan biaya pengurusan LPJ dan pajak. Dugaan pemotongan disebut dikoordinir operator penghubung program pokir.

Sementara itu, anggota DPRD Jombang dari Partai Persatuan Pembangunan, Junita Erma Zakiyah, membantah adanya praktik pemotongan tersebut.

Ia menegaskan bantuan pokir yang disalurkan melalui jalurnya tidak dikenai potongan dan bisa diverifikasi langsung ke desa penerima.

Ia juga mengaku masih menelusuri identitas operator yang disebut dalam dugaan tersebut karena dalam satu wilayah bisa terdapat beberapa penghubung program.

 

Isu Lama yang Terus Muncul

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan kasus terbaru, aktivis menilai isu pemotongan pokir akan terus muncul jika transparansi pengelolaan bantuan politik tidak diperkuat.

Pengawasan publik, keterbukaan data penerima, hingga pelibatan aparat penegak hukum sejak awal proses penganggaran dinilai menjadi kunci mencegah praktik serupa terulang.

Tombol Google News

Tags:

fee proyek fee pokir Pokir DPRD Jombang DPRD Jombang Korupsi Pokir Aan Anshori Link berita jombang Korupsi Jombang