Peradi Malang Gelar Sosialisasi KUHAP Baru, Soroti Peran Advokat Semakin Meningkat

14 Februari 2026 18:58 14 Feb 2026 18:58

Thumbnail Peradi Malang Gelar Sosialisasi KUHAP Baru, Soroti Peran Advokat Semakin Meningkat

DPC Peradi Malang saat menggelar sosialisasi KUHAP baru kepada para advokat di Malang, Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Malang menggelar sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan hukum nasional yang baru berlaku di Indonesia. Lewat kegiatan ini, diharapkan para advokat dapat lebih memahami terhadap perubahan regulasi pidana yang mulai diterapkan sejak tanggal 2 Januari 2026 tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana, Wahyudi Kurniawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian untuk mengenal lebih dalam sistem hukum pidana yang ada di KUHAP baru. Selain diikuti oleh anggota DPC Peradi Malang, advokat dari DPC Peradi Kabupaten Malang dan DPC Peradi Blitar juga turut hadir. 

"KUHAP baru ini menjadi cerminan bagaimana penegakan hukum, khususnya terkait peradilan pidana ke depan di Indonesia. Dengan sosialisasi ini, kami berharap rekan-rekan advokat dapat lebih memahami prosedur penyelidikan, penyidikan, dakwaan, tuntutan dan proses persidangan yang diatur di dalam KUHAP baru," ujarnya kepada Ketik.com di sela kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Sabtu, 14 Februari 2026. 

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan beberapa narasumber antara lain Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno, Akademisi Pusat Pengembangan Riset Pidana, Fachrizal Affandi. Sedangkan dari institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa Kejari Kota Malang, Moh Heryanto dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah. 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, mengungkapkan, salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam KUHAP baru adalah penguatan peran advokat dalam proses penegakan hukum. 

"Kalau kita lihat di KUHAP yang baru ini, peran advokat semakin meningkat. Dulu di KUHAP yang lama, peran advokat terbatas mendampingi tersangka. Tetapi di KUHAP baru, pendampingan saksi sudah diatur dan orang yang berhadapan dengan hukum di semua tingkat pemeriksaan berhak didampingi advokat," bebernya. 

Dengan penguatan peran ini, maka advokat harus memiliki dasar pengetahuan yang mendalam terhadap KUHAP baru. 

"Tentu di awal-awal ada penyesuaian dan lewat sosialisasi ini kami mengambil sikap agar tidak ada salah paham, kesimpangsiuran atau kurangnya pemahaman. Karena ada beberapa hal baru yang dimasukkan ke dalam KUHAP baru ini seperti mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah serta restorative justice yang pengaturannya lebih rigid," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyambut positif adanya KUHAP baru ini. Selain peran advokat semakin aktif, juga pelaksanaan hukum berjalan efektif dan adil. 

"KUHAP baru ini merupakan kuasi percampuran antara common law dan civil law. Dampak dengan adanya KUHAP baru ini, maka proses pidana lebih berimbang antara APH dan hak-hak masyarakat lewat peran aktif advokat," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PERADI Malang KUHAP Baru Advokat Kota Malang Plea Bargain