KETIK, JAKARTA – Dua dari 7 personel Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan ditetapkan melakukan pelanggaran berat oleh Divisi Propam Polri. Dua personel yang dimaksud adalah Kompol K dan Bripka R.
Keduanya ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena diduga terlibat langsung dalam insiden terlindasnya Affan Kurniawan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Sementara 5 personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran sedang karena dinilai tidak memiliki kendali langsung terhadap laju kendaraan. Mereka adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Hasil itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto dalam jumpa pers, Senin, 1 September 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut,” ungkapnya dilansir laman resmi Humas Polri.
“Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” imbuh Brigjen Agus.
Brigjen Agus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan. Pihaknya akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” tegasnya.
Polri juga membuka akses kepada Komnas HAM dan Kompolnas untuk memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan.(*)