Wahyu Hidayat: ASN Kota Malang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi!

16 Maret 2026 12:43 16 Mar 2026 12:43

Thumbnail Wahyu Hidayat: ASN Kota Malang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi!

Area parkir mobil dinas di kawasan Balai Kota Malang, ASN yang ketahuan midk dengan mobil dinas bakal kena sanksi. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Sanksi tegas menanti bagi para abdi negara yang nekat melanggar aturan tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengimbau agar ASN menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan ke kampung halaman. Ia menegaskan bahwa operasional mobil dinas sepenuhnya hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewajiban kedinasan.

"Kita melarang mobil dinas untuk digunakan untuk mudik. Jadi nanti silakan menggunakan mobil pribadi, ya, tapi jangan menggunakan mobil dinas. (Kalau ada yang melanggar) nanti kita akan sanksi," ujar Wahyu, Senin 16 Maret 2026.

Guna memastikan aturan ini berjalan, Wahyu meminta setiap kepala dinas untuk memperketat pengawasan. Laporan penggunaan kendaraan wajib disampaikan secara berkala melalui grup koordinasi.

"Kalau dari kita kan tidak mungkin mengecek, dari situ akan mulai kelihatan dan saya minta ada laporan di grup terkait dengan penggunaan kendaraan. Atau juga bisa dengan melihat foto pada saat itu disimpan di mana, itu juga sebagai laporan," lanjutnya.

Sebagai solusi keamanan, Pemkot Malang menyediakan layanan penitipan kendaraan dinas di kawasan Balai Kota. Meski demikian, ASN tetap diperbolehkan menyimpan kendaraan di rumah masing-masing dengan catatan tidak digunakan untuk bepergian.

"Kalau ada yang ingin parkir di area Balai Kota silakan, tapi kalau tempat tidak mencukupi silakan di tempat lain. Terkait dengan posisi kan kita bisa melihat, yang penting jangan digunakan. Mau diganti platnya kan nanti juga akan ketahuan," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Kota Malang Mudik Lebaran mobil dinas Kota Malang lebaran ASN malang mudik