KETIK, YOGYAKARTA – Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendadak dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Pemerintah menerapkan kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dengan dalih pemutakhiran data agar subsidi lebih tepat sasaran.
Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru memicu masalah. Banyak pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit atau puskesmas. Situasi ini menimbulkan kepanikan, terutama bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin.
Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., MBA., M.Kes., menilai pemerintah lalai dalam aspek komunikasi publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan sebesar ini semestinya disertai sosialisasi yang matang dan pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
Menurut Diah, JKN dirancang sebagai sistem proteksi kesehatan universal yang bahkan mencakup warga negara asing yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia. Skema ini mengandalkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu membiayai peserta yang kurang mampu melalui mekanisme iuran.
Ia menjelaskan bahwa klasifikasi kelas BPJS Kesehatan berkaitan dengan sistem desil yang diterbitkan Kementerian Sosial. Sistem ini mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Selain kelompok PBI, pemerintah juga memberikan subsidi kepada pekerja informal seperti pedagang, nelayan, dan petani yang tidak memiliki penghasilan tetap. Namun, Diah mengingatkan bahwa selektivitas dalam penentuan penerima subsidi tidak boleh mengorbankan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan layanan kesehatan.
“Jadi, kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1-5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,” terangnya, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Kamis, 12 Februari 2026.
Pemutakhiran Data Tanpa Sosialisasi Dinilai Berisiko
Diah mengungkapkan bahwa proses pembaruan data sebenarnya telah berjalan sejak 2025. Pemerintah melakukan penyortiran untuk menyesuaikan data peserta yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status ekonomi.
Namun, lonjakan besar penonaktifan pada Februari 2026 memperlihatkan lemahnya strategi komunikasi pemerintah.
“Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujarnya.
Kebijakan ini kembali menegaskan bahwa dalam sektor kesehatan, kesalahan administrasi bukan sekadar persoalan teknis. Dampaknya bisa menyentuh aspek keselamatan pasien.
Reaktivasi Harus Cepat, Birokrasi Jangan Berbelit
Diah menilai pemerintah harus segera membuka ruang reaktivasi yang cepat dan mudah bagi peserta PBI yang membutuhkan layanan rutin. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah—baik pemkot maupun pemkab—serta kader wilayah untuk membantu proses verifikasi karena mereka lebih memahami kondisi riil masyarakat.
Ia juga menyoroti tantangan di daerah yang minim akses internet dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan gawai. Tanpa pendekatan langsung, banyak warga rentan berpotensi terlewat dalam proses pendataan ulang.
Selain itu, Diah meminta pemerintah menyederhanakan birokrasi reaktivasi, misalnya melalui optimalisasi aplikasi Mobile JKN. Proses yang ringkas akan mencegah keterlambatan layanan dan meminimalkan risiko memburuknya kondisi pasien.
Ia mengingatkan bahwa penghentian layanan di masa transisi justru dapat menimbulkan beban biaya yang lebih besar bagi JKN dalam jangka panjang. Ketika pasien tidak tertangani sejak dini, risiko komplikasi meningkat dan pembiayaan menjadi lebih mahal.
“Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelasnya. (*)
