58.010 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Grobogan Gandeng BPJS Kesehatan Lakukan Percepatan Reaktivasi

12 Februari 2026 11:59 12 Feb 2026 11:59

Thumbnail 58.010 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Grobogan Gandeng BPJS Kesehatan Lakukan Percepatan Reaktivasi

Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati memberikan pemaparan terkait penonaktifan peserta PBI-JK di hadapan pendamping PKH dan TKSK di kantor Dinsos setempat, Rabu, 11 Februari 2026. (Achmad Fazeri/Ketik.com)

KETIK, GROBOGAN – Dinas Sosial (Dinsos) Grobogan menggandeng BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Grobogan yang sebelumnya dinonaktifkan.

Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, mengatakan, kolaborasi Dinsos Grobogan serta BPJS Kesehatan itu diwujudkan dengan meluncurkan Sinergi PBI, yakni sebuah Sistem Integrasi Reaktivasi dan Optimalisasi PBI-JK.

"Melalui Sinergi PBI, masyarakat yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan tidak perlu repot ke Dinsos Grobogan untuk reaktivasi," terangnya kepada wartawan seusai rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Grobogan, Rabu, 11 Februari 2026.

Untuk memudahkan pelaksanaan, Indri menyebutkan, pihaknya mengerahkan sebanyak 220 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk sedikitnya 19 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

"Cek kepesertaan PBI JK bisa melalui operator di Desa, kalau dinonaktifkan, peserta bisa langsung menghubungi Pendamping PKH nanti yang mengurus petugas tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Indri menuturkan, peserta PBI JK yang statusnya nonaktif ketika akan berobat ataupun kontrol, dapat minta surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit sebagai bukti kondisi medis. Berikutnya, PKH ataupun TKSK akan jemput bola untuk verifikasi data sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Setelah itu, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi, kemudian menginput data peserta melalui SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)," imbuhnya.

Setelah itu, Kementerian Sosial akan segera melakukan verifikasi dokumen permohonan reaktivasi yang telah diinput Dinas Sosial. Setelah disetujui disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

"Dari data terkini peserta PBI JK yang sudah melakukan reaktivasi sekitar 1.000 dan jumlah tersebut akan terus bertambah," bebernya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Grobogan, Wisnu Sukardi menambahkan, apabila permohonan disetujui BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali. 

"Untuk prosesnya maksimal 3x24 jam,” jelasnya.

Wisnu menyebutkan, BPJS Kesehatan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinsos pada kabupaten/kota guna menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan terkait penonaktifan peserta PBI JK. Salah satunya dengan Dinsos Grobogan sehingga muncullah Sinergi PBI

"Awalnya masyarakat harus datang ke Dinsos atau menghubungi koordinator PKH dan TKSK untuk proses reaktivasi. Namun dengan Sinergi PBI diharapkan prosesnya bisa cepat dan mengurangi beban biaya dan aktifitas masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Diketahui, sebanyak 58.010 peserta PBI JK di Kabupaten Grobogan telah dinonaktifkan secara serentak pasca terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 03/HUK/2026 yang mengatur kepesertaan PBI JK ditentukan berdasar klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat dalam basis data nasional kesejahteraan sosial.

Pada kebijakan tersebut, peserta yang termasuk desil 6 - 10 dinyatakan tidak lagi masuk kategori prioritas PBI-JK , sehingga kepesertaannya digantikan oleh masyarakat yang masuk desil 1 - 5 sesuai dengan kuota masing-masing kabupaten/kota atau berdasar hasil pemeringkatan data kesejahteraan nasional. (*)

Tombol Google News

Tags:

pbi jk Dinsos Grobogan BPJS Kesehatan