WARNING! Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik ASN Pemkot Surabaya

11 Maret 2026 13:54 11 Mar 2026 13:54

Thumbnail WARNING! Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik ASN Pemkot Surabaya

Mobil dinas Pemkot Surabaya terparkir rapi di komplek kantor pemerintahan, balai kota. (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2026. Ia meminta seluruh kendaraan, mobil dinas diparkir di lokasi yang ditentukan selambat-lambatnya H-1 Idulfitri.

Peraturan ini dikeluarkannya karena menurut Eri Cahyadi fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Berpergian saat mudik lebaran adalah kepentingan pribadi sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara.

"Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan," jelasnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 11 Maret 2026.

Untuk memastikan peraturan berjalan, pihak Pemkot Surabaya akan memperkuat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi, seperti Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Apabila ada ASN yang terbukti melanggar, ia pastikan akan memberikan sanksi tegas. Hal ini karena ASN merupakan contoh bagi masyarakat Surabaya.

Eri Cahyadi membeberkan walaupun telah mengumumkan melarang kendaraan dinas dipergunakan untuk mudik. Masih ada beberapa mobil dinas Pemkot Surabaya yang masih diperbolehkan beroperasi ketika lebaran.

Mobil dinas yang masih diperbolehkan beroperasi merupakan kendaraan yang bersifat operasional krusial. Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian meliputi, unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional dan kendaraan operasional kedaruratan.

"Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi mobil dinas mudik ASN Surabaya Wali Kota Surabaya Wali Kota Eri Ramadan lebaran idul fitri