Kabur ke Jambi Usai Curi Material Kantor BPKAD Empat Lawang, Pria Ini Diciduk Polisi di Dalam Bus

11 Maret 2026 15:18 11 Mar 2026 15:18

Thumbnail Kabur ke Jambi Usai Curi Material Kantor BPKAD Empat Lawang, Pria Ini Diciduk Polisi di Dalam Bus

Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap pencuri sejumlah material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 11 Maret 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pria berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Pelaku diamankan saat berusaha melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi. Tersangka ditangkap ketika berada di dalam Bus Handoyo yang tengah dalam perjalanan menuju Sarolangun.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB lalu di lingkungan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah. 

Aksi pelaku bahkan sempat terekam oleh warga yang tidak sengaja melintas di lokasi saat pelaku mengangkut barang menggunakan sepeda motor.

Foto Rekaman video warga saat pencuri sejumlah material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 11 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)Rekaman video warga saat pencuri sejumlah material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 11 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)

Kasus ini dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada BPKAD Kabupaten Empat Lawang. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel, Kompol Putu Suryawan, mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Jambi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga akan melarikan diri ke Sarolangun, Jambi. Oleh karena itu Polres Empat Lawang segera berkoordinasi dengan Polres Sarolangun untuk menghentikan bus yang ditumpangi pelaku,” ujar Putu saat dikonfirmasi Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, upaya koordinasi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan saat masih dalam perjalanan menuju Jambi.

“Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di dalam bus yang menuju Sarolangun. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku dijemput oleh tim opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Empat Lawang,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku melakukan aksi pencurian sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang-barang tersebut.

“Barang-barang yang diambil pelaku berupa besi, baja, tangga, hingga kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Barang tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan sempat terekam oleh warga yang melintas di lokasi,” katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pencurian Barang bekas Kantor Bupati Emoat Lawang Polres Empat Lawang