KETIK, ACEH SINGKIL – Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, memastikan akan melakukan verifikasi ulang data calon penerima bantuan rehab rumah yang terdampak banjir pada 26 November 2025 lalu, setelah Lebaran.
"Juga termasuk data lama, 565 KK tahap satu, yang sebelumnya sudah dinyatakan sah untuk calon penerima bantuan rehab rumah dana pusat," ujar Oyon, Selasa, 10 Maret 2026, kepada para pengunjuk rasa di halaman kantor bupati setempat.
"Sudah diinstruksikan pihak terkait melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh untuk calon penerima bantuan rehab rumah. Batalkan keputusan lama," lanjutnya.
Sikap tegas bupati yang akan melakukan verifikasi ulang data calon penerima bantuan rehab rumah pascabencana banjir dan longsor mendapat apresiasi dari masyarakat, sekaligus menjawab berbagai gonjang-ganjing yang berkembang selama ini.
"Ini keputusan berani, bentuk kepedulian terhadap masyarakat luas, dan sikap tegas atas adanya aksi protes, serta sanggahan dari masyarakat terakhir ini. Saya komit akan menuntaskan ini, segera kita lakukan verifikasi ulang secara jelas ke desa-desa," kata Oyon.
Ia menjelaskan, verifikasi ulang akan dilaksanakan setelah hari raya Idulfitri 2026. Bupati juga menyatakan akan mengusulkan pemblokiran nomor rekening calon penerima rehab rumah tahap pertama.
Sebagai informasi, dari 3.431 data kepala keluarga terdampak banjir yang diusulkan berdasarkan BNBA, setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan review oleh BNPB, hanya 565 kepala keluarga yang dinyatakan layak menerima bantuan untuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat. (*)
