KETIK, BONDOWOSO – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar daerah akhirnya terhenti setelah jajaran Polres Bondowoso berhasil membekuk tiga pelaku utama. Tak hanya itu, dalam periode yang sama polisi juga mengungkap sebelas kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya.
Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers pada Rabu (18/02/2026) pukul 11.00 WIB. Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beraksi di Sawah, Tiga Pelaku Diringkus
Kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap Satreskrim terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat korban mencari rumput, lalu merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, serta AY (40), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Selain pelaku utama, polisi juga menjerat seorang penadah.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sebelas unit sepeda motor hasil curian. Delapan unit berasal dari Bondowoso, dua unit dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi kejahatan.
Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari STNK, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, hingga kunci T.
Belasan Kasus Narkotika Ikut Terbongkar
Di sisi lain, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga mencatat pengungkapan sebelas kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Februari 2026. Sebanyak sebelas tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 16,09 gram serta 4.127 butir pil logo Y warna putih. Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 609 dan 610 KUHP dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso. Penegakan hukum akan terus kami tingkatkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
