KETIK, MALANG – Meski sudah berkali-kali memberikan sosialisasi dan peringatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih menemui masyarakat yang ngeyel parkir di tepi jalan Kayutangan Heritage. Imbasnya puluhan sepeda motor langsung diangkut dan beberapa dilakukan penggembosan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ditemukan 50 kendaraan yang parkir di sisi kanan ruas jalan Kayutangan Heritage. Sejak 7 Januari 2026 lalu, pasca-peresmian Gedung Parkir Kayutangan, sisi kanan jalan harus steril dari kendaraan, dan sisi kiri jalan hanya digunakan untuk kendaraan roda 4.
"Kemarin malam kami menindak sekitar 10 pengendara, diangkut dan yang lainnya ada yang kami gembosi. Tetapi memang kami tidak ada persiapan, akhirnya seadanya saja. Kalau yang parkir banyak kurang lebih 50 kendaraan. Sampai di badan jalan atau di jalur sepeda," ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Setelah melakukan operasi, para pelanggar tersebut beralasan sedang berteduh. Ketika terdapat 1-2 kendaraan yang berhenti, kendaraan lain spontan mengikuti dan parkir di kawasan terlarang.
"Kedua, berdasarkan informasi karyawan di kawasan itu, tidak ada jukirnya. Padahal juga sudah diberikan teguran tidak boleh parkir tetapi jawabnya 'sebentar saja', ternyata ditinggal," lanjutnya.
Rahmat menjelaskan jukir-jukir yang berada di kanan jalan Kayutangan Heritage sudah diberikan pemahaman tentang sterilisasi kawasan. Dishub Kota Malang juga telah mencarikan lahan parkir untuk mereka dan telah dipahami oleh jukir.
"Kebanyakan yang parkir di situ adalah pengendara yang ngeyel alasan lokasi yang dituju dekat dengan tempat parkir. Ada dugaan ada jukir yang mencoba melegalkan agar sisi kanan kembali menjadi tempat parkir. Tapi kalau kemarin malam tidak ada jukirnya," tuturnya.
Dishub Kota Malang sendiri hanya memiliki kewenangan untuk mengimbau, melakukan pembinaan hingga pengangkutan dan penggembosan. Pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Malang lah yang berwenang melakukan penegakan hukum.
"Satpol PP bisa tipiring, kepolisian bisa menilang. Kalau jukir tetap memaksa melakukan, tindakannya kepolisian bisa memberikan hukuman karena melakukan pungutan liar. Bisa juga dari Satpol PP ada melanggar Perda yang berbunyi menempatkan kendaraan tidak pada peruntukannya," tutupnya. (*)
